Pengurus PWI Banten Dibekukan, Lantaran Diduga Melanggar Aturan Organisasi

Pengurus PWI Banten Dibekukan, Lantaran Diduga Melanggar Aturan Organisasi

Serang, Bantengate.id–Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun, mengambil keputusan untuk membekukan pengurus PWI Provinsi Banten lantaran diduga melanggar aturan organisasi PWI. Pembekuan kepengurusan iniĀ  diduga sebagai buntut kekisruhan yang terjadi di badan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya telah beredar berita terkait dengan pembekuan pengurus PWI Provinsi Riau, kini Ketua Rian Novandra Ketua PWI Provinsi Banten juga turut dimakzulkan, lantaran ikut dalam kekisruhan di PWI Pusat serta melanggar peraturan organisasi PWI.

Dalam surat yang beredar ini pada Minggu 18 Agustus 2024 disebutkan Keputusan Pengurus Pusat PWI tentang pembekuan pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029. Pertama, membekukan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus
Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029.

Kedua, mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama 6 (enam) bulan dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Junaidi
b. Sekretaris : Delfion Syahputra
c. Bendahara : Dwi Hariyanto

Ketiga, Pelaksana Tugas sebagaimana Diktum Kedua diberikan Tugas, wewenang dan Tanggungjawab sebagaimana halnya Pengurus definitif.

Keempat, Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Kelima, Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Surat pembekuan ini ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.--(red)

Pos terkait