PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang bersama Paguyuban Masyarakat Pandeglang Anti Miras (PMPAM) gerebek tempat penjual minuman keras (Miras) berkedok toko jamu di jalan raya Serang KM. 2,5 Pandeglang, tepatnya di kampung Pasirwaru, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (12/02/2022) malam.
Dalam giat itu, Satpol-PP bersama PMPAM berhasil mengamankan 63 botol Miras diantaranya, 17 botol Miras Kolesom, 6 botol BIR, 6 botol Vodka, 3 botol Wiskey, 9 botol Soju, 6 botol BIR hitam, 8 botol Anggur Merah Gold, 2 botol Anggur Merah, dan 6 botol Anggur Merah Buah.
Kepala Bidang Ketertiban umum (Kabid Tribum) Satpol-PP Kabupaten Pandeglang Eka mengatakan, penertiban pada toko penjual Miras berkedok toko jamu ini dilakukan atas dasar informasi masyarakat sekitar yang resah atas adanya penjualan Miras di wilayahnya.
“Penertiban penjual miras berkedok toko jamu ini berawal adanya informasi dari warga sekitar yang resah akan keberadaan penjualan Miras di wilayahnya,” kata Eka.
Lanjut ia mengatakan, untuk memberantas peredaran Miras yang menjadi Penyakit Masyarakat (Pekat), pihaknya akan gencar melakukan penertiban terhadap toko penjual Miras di Kabupaten Pandeglang berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Hasil temuan ini nantinya akan kami lakukan penyidikan hingga disidangkan sesuai dengan Perda no 16 Tahun 2003 jo Perda no 12 Tahun 2007, agar ada efek jera bagi para pedagang Miras sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Eka.
Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) PMPAM, Oji Fachruroji mengatakan, persoalan Miras merupakan persoalan serius yang harus ditangani di Kabupaten Pandeglang mengingat sudah banyak korban akibat Pekat ini. Untuk itu Kata Oji, pihaknya akan terus bersinergi membantu pemerintah memberantas peredaran Miras di Kabupaten Pandeglang.
“Demi menjaga marwah Pandeglang yang dikenal publik sebagai kota ” Seribu Ulama Sejuta Santri” PMPAM akan terus bergerak membantu pemerintah dalam membasmi peredaran Miras di Kabupaten Pandeglang,” tutur Oji.
Ketua Pemuda Kp. Pasirwaru, Hasan mengatakan, keberadaan toko penjual Miras berkedok toko jamu ini sangat meresahkan masyarakat sekitar, padahal sebelumnya kata ia, pada Januari lalu pihak Polri, TNI, dan Satpol PP pernah melakukan penyitaan ratusan botol miras berbagai merek dan telah menghimbau kepada pedagang tersebut untuk tidak berjualan lagi.
“Sebulan yang lalu sudah pernah dilakukan penyitaan ratusan botol Miras dari toko jamu tersebut, akan tetapi toko tersebut kembali berjualan meski di lokasi yang berbeda tetapi masih di sekitar wilayah. Meski sudah diperingatkan untuk tidak berjualan Miras pedagang tersebut masih membandel berjualan,” ungkap Hasan.
“Dari hasil temuan ini kami warga kampung Pasirwaru menolak keras adanya penjualan Miras berkedok toko jamu tersebut berada di lingkungan Kampung Pasirwaru, dan kami juga akan terus memerangi peredaran Miras yang berada di wilayah kami,” imbuhnya. ***(dad)