Pandeglang, BantenGate.id –
Penyaluran Program Bantuan Sembako Pangan (dulu Bantuan Pangan Non Tunai / BPNT) di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten diduga melabrak aturan.
Pasalnya, selain transaksi dilakukan dengan cara berkeliaran membawa-bawa mesin EDC mengunjungi KPM, juga diduga adanya mark up harga, lantaran harga komoditas pada menu yang ditentukan di atas harga pasaran. Selai itu juga, penyaluran dilakukan bukan di e-warong, melainkan di rumah orang tua supplier.
Seperti yang dilakukan toko Kafih Sembako selaku e-warong BPNT yang ditunjuk untuk melayani KPM pada 6 (enam) Desa di Kecamatan Labuan. E-warong ini melakukan transaksi dengan berkeliaran membawa-bawa mesin EDC pada tiap KPM. Selain itu, dalam mendistribusikan penyalurannya bukan di e-warong melainkan di tempat orang tua supplier.
Pantauan media di lapangan, terdapat 5 (lima) komoditas menu yang diberikan e-warong Kafih Sembako kepada KPM dengan tiap KPM mendapat 2 (dua) pagu anggaran.
Berikut adalah rincian harga komoditas menu program BPNT di Kecamatan Labuan, ;
11 Kg Beras dihargakan Rp. 121.000, 1 bungkus Tahu putih Rp. 10.000, Telur 1 Kg Rp. 34.000, 1/4 Kacang Ijo Rp. 10.000, dan Jeruk 1 Kg Rp. 25.000.
Melihat dari harga komiditas yang ditentukan tersebut diduga telah terjadi adanya mark up, lantaran harga komoditas diperkirakan di atas harga pasaran atau tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH).
Menanggapi hal tersebut, anggota Barisan Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA), Deska Wiatapraja meminta agar Dinas Sosial kabupaten Pandeglang beserta Timkor Kecamatan Labuan selaku pelaksana tugas dari Kementerian Sosial agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyaluran program bansos (BPNT – red) di wilayah tersebut.
“Kami meminta agar Dinas Sosial dan Timkor Kecamatan Labuan agar dapat menunjukan kinerja serta kepeduliannya terhadap masyarakat. Evaluasi kembali penyaluran BPNT di wilayah Kecamatan Labuan,” ujar Deska saat ditemui media di Kantor Sekretariat BARAKUDA, Karangtanjung, Pandeglang, Kamis (25/08/2022).
Selain itu kata Deska, terendusnya mark up di wilayah kecamatan Labuan terhadap harga komoditi BPNT, ditambah lagi adanya penyaluran yang dilaksankan di Rumah orang tua Suplier berinisial (DM) bukan di E-Waroeng yang ditentukan, hal ini menunjukan jika penyaluran program BPNT tersebut sudah jelas menyimpang dari aturan.
“Kami juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menyikapi sertap menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait Mark-Up dan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada program BPNT,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah saat dihubungi tim media melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, berdasarkan laporan dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang selaku yang melakukan monitoering dan evaluasi (Monev), penyaluran program BPNT di wilayah tersebut tidak bermasalah.
“Saya dapat info yang turun Monev Sekdis, beliau laporan baik-baik saja,” singkatnya.
Disesalkan, hingga berita ini diturunkan, tim media belum dapat terkonfirmasi dengan pendamping BPNT Kecamatan Labuan serta Kafih alias Udin selaku pemilik e-warong untuk dimintai keterangannya. ***(dad)