PANDEGLANG – BANTENGATE.ID – Belakangan ini sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Pandeglang bagian selatan diresahkan dengan aksi seorang oknum berinisial (As) mengaku sebagai wartawan yang kerap memeras dan meminta sejumlah uang.
Bahkan tak canggung, untuk melancarkan aksinya memeras dan meminta sejumlah uang kepada korbannya, As mengaku sebagai ketua Forum Wartawan se- Kabupaten Pandeglang dan mencatut nama salah satu Lembaga Organisasi Profesi terkemuka di negeri ini yaitu Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).
Diungkapkan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Sulamul Falah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Ahmad Ruyani jika dirinya telah didatangi As dikediamannya dan dimintai sejumlah uang sebesar Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah) dengan dalih sumbangan partisipasi dari Surat Kabar Umum (SKU) MM dalam rangka Rakor atau UKW (Rapat Koordinasi atau Uji Kompetensi Wartawan – red.) Namun ketika ia tidak memberinya lantaran tidak ada uang, As terus mendesak hingga dirinya dipaksa mencari pinjaman.
“Akhirnya terpaksa saya mencari pinjaman dan saya beri Rp.150 ribu. Lalu kemudian As memberikan kwitansi kepada saya yang dibubuhi cap atau stempel atas nama Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum (LPBH) DPP KWRI,” ungka Ahmad Ruyani, saat ditemui media di kediamannya, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (14/06/2022).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi Suhaemat mengatakan jika dirinya sangat mengecam perbuatan oknum tersebut. Menurutnya, perbuatan yang telah dilakukan oknum As dengan mengatasnamakan wartawan dan mencatut nama KWRI hal tersebut merupakan perbuatan yang jelas telah menodai dan mencoreng nama baik insan pers dan lembaga organisasi profesi yaitu KWRI. Untuk itu, kata ia, pihaknya akan segera melaporkan prihal ini secara resmi kepada DPD KWRI Banten dan DPP KWRI untuk menindaklanjutinya.
“Perbuatan oknum As jelas sudah mencoreng nama baik KWRI, hal ini akan segera kami tidak lanjuti,” ujarnya.
“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menerapkan pasal tentang pemalsuan surat supaya ada efek jera bagi siapa saja terutama oknum mengaku wartawan agar perkara ini tidak dianggap remeh atau spele” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KWRI Provinsi Banten, H. Edi Murpik, saat dihubungi media melalui telepon selulernya menjelaskan, pihaknya mengancam akan membawa kasus pemerasan dan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum As untuk diproses ke jalur hukum. Pasalnya, kata ia, perbuatan yang dilakukan oknum As telah mencemarkan nama baik organisasi KWRI demi kepentingan pribadi dengan modus pemalsuan dan pemerasan.
“DPD KWRI Banten berkomitmen untuk memberantas oknum wartawan maupun wartawan abal-abal yang sepak terjangnya dapat meresahkan masyarakat lantaran melakukan aksi pemerasan dan penipuan,” tandasnya. ***(dad)