CIANJUR, BANTENGATE.ID – Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa dan Kerjasama pada Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto menanggapi Polemik Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, terkait perselisihan pada Pilkades telah diatur mekanismenya dalam Peraturan Bupati No.41 tentang Penanganan Perselisihan Berjenjang, dan terakhir diputuskan oleh Camat atas nama Bupati.
“Apabila pihak yang berkeberatan masih tidak menerima gugatan, bisa langsung ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Dendy Kristianto pada Bantengate.id, Kamis (28/07/2022).
Diberitakan sebelumnya, Desa Center Cianjur, Jawa Barat, mendesak meminta penegakan hukum kepada pemerintah Kabupaten Cianjur atas dugaan pelanggaran Pilkades yang terjadi di Desa Cibadak Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Desakan yang disampaikan langsung oleh Koordinator Desa Center Kabupaten Cianjur, Kohar Effendi meminta kepada Pantia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten Cianjur untuk mendiskualifikasi calon nomor 4 (empat) atau melakukan Pilkades ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II dan III.
Diungkapkan Kohar Efendi, dalam hajatan Pilkades serentak yang diselenggarakan pada 17 Juli 2022 di Kabupaten Cianjur berlangsung berbagai dinamika dan tidak sedikit peristiwa pelanggaran, diantaranya dugaan pelanggaran pada Pilkades Cibadak tersebut baik pada tataran pelanggaran tata negara maupun tindak pidana.
“Indikasi dugaan pelanggaran itu diantaranya formulir kartu c atau surat undangan dipegang dan dibagikan oleh Tim Sukses dari calon nomor 4,” ungkapnya.
Selain itu kata ia, terdapat pemilih yang masih dibawah umur menggunakan hak pilihnya di lokasi TPS II dan TPS III. Kemudian tidak ada undangan rapat pleno rekafitulasi terhadap calon nomor dua dan nomor 1 oleh Panitia Pilkades pasca pelaksanaan pencoblosan.
Menurutnya, hal tersebut jelas tidak mengacu kepada peraturan Mendagri No 112 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri No.72 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah No 11 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan daerah No 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 tahun 2015, dan Keputusan Bupati Nomor 141/Kep.25/DPMD/2022.
Atas dasar itu, tim Advokasi Pilkades, Desa Center selaku kuasa hukum calon kades No Urut 2 Asep Mulyadi,, meminta penegakan hukum atas pelanggaran Pilkades tersebut atau dilakukan Pilkades ulang. ***(Mam).