Lebak, Bantengate.id— Perusahaan tambak udang jenis vaname (Whiteleg) dan windu (Vanaeus Monodon) tersebar di Pesisir Pantai Wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, diduga banyak yang belum memiliki ijin lengkap namun sudah beroperasi dan membuang limbah langsung ke laut.
Keberadaan tambak udang yang tersebar di pesisir pantai seperti di wilayah Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, hampir semua banyak menimbulkan masalah, mulai dari penyerobotan sempadan pantai hingga diduga menimbulkan kerusakan pantai akibat perusahaan tersebut membuang limbahnya ke laut atau perairan.
Hasan, aktivis pemerhati lingkungan, pihak perusahaan tambak udang itu harus terlebih dahulu menyelesaikan ijin peruntukan sebelum beroperasi.
“Harus ada surat perijinan bangunan (PBG) dari intansi berwenang dan surat ijin produksi dari DKP. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus ke dinas lingkungan hidup untuk ngurus terkait limbah cair, penampungan limbah B3 dan juga harus ke kementerian LHK,”keta Hasan, kepada awak media Jum’at (8/11/2024).
DitegaskanHasan, dalam konteksnya perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan tanpa diawali perijinan yang lengkap. Perusahaan juga wajib mempunyai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sebab itu dasar untuk menyusun tata ruang. Kalau misalkan di tata ruang itu tidak masuk dalam kawasan budidaya, maka sudah satu pelanggaran dan gak perlu lagi ijin lingkungan. Karena perusahan itu sudah masuk ke pidana tata ruang, itu sudah melakukan pelanggaran undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Perlu diketahui bahwa KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”kata Hasan.–(red)