Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan, Pemprov Banten Akan Perjuangkan Non ASN Bisa Tetap Dipertahankan Sesuai Aturan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemprov Banten akan terus memperjuangkan agar pegawai non ASN bisa tetap dipertahankan sesuai aturan – (Photo: Dokumentasi)

SERANG, BANTENGATE.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten sangat serius menangani persoalan isu pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemprov Banten yang rencananya akan dihapuskan. Pihaknya akan terus berjuang untuk bagaimana non ASN bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Hal itu seiring dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga tahun 2023.

Al Muktabar mengungkapkan, dalam berbagai pertemuan khusus persoalan tenaga honorer menjadi bahasan. Khususnya, pada pertemuan-pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), bahkan oleh Pemerintah Pusat.

“Beberapa waktu yang lalu kita melakukan pertemuan khusus. Salah satu pembahasan yang menjadi konsentrasi bersama itu terkait persoalan honorer,” ungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Penutupan Sidang Masa Sidang Ketiga dan Penetapan Masa Reses Tahun 2021-2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan Al Muktabar, seluruh Kepala Daerah di Indonesia mengalami persoalan yang sama terkait honorer. Untuk itu, pihaknya juga ingin mendapatkan penyelesaian solusi yang terbaik dari Pemerintah, karena pada dasarnya, peran honorer itu sangat penting dalam menunjang berjalannya roda pemerintahan.

“Saat ini kami masih menunggu solusi penyelesaiannya dari Pemerintah Pusat yang komprehensif dan mendapat formula penyelesaian yang permanen juga sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Untuk itu kata Al Muktabar, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan non ASN untuk bersabar, karena ini bukan masalah Pemprov Banten saja, akan tetapi juga daerah lain.

“Tentu Pemerintah akan memikirkan secara sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Al Muktabar juga mengimbau agar seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

“Karena kami juga berjuang supaya rekan-rekan bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***(red.)

Pos terkait