Lebak,Bantengate.id–Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK- PMII) Universitas Mathla’ul Anwar Malingping Banten (UNMA UBM) melayangkan surat kepada Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lebak, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan masa Khidmat 2022-2023, di kediaman Sahabat Galuh, Wakil Ketua I (Bidang Kaderisasi) PC PMII Lebak, Kamis malam (15/6/2023).
Hal tersebut merupakan langkah konkret PK PMII UBM dalam pemenuhan admistrasi setelah melakukan peninjauan dan dirasa tidak adanya upaya PC PMII Lebak dalam melakukan penyelesaian legalitas keorganisasian ditubuh PK PMII UBM yang membawahi 3 rayon yakni; Rayon FKIP, Rayon Terbuka dan Rayon FHS.
Sahabat Hendrik Arrizqy, Sekretaris Komisariat, mendesak agar PC.PMII Lebak menentukan sikap dan menindaklanjuti legalitas keorganisasian yang berada dalam naungan PK PMII UBM berupa penerbitan Surat Keputusan baik diranah rayon maupun komisariat.
“PC PMII Lebak harus bersikap profesional dan secepatnya melakukan tindak lanjut terhadap surat yang sudah dikeluarkan sebelumnya baik rayon maupun komisariat, dalam menyelesaikan persoalan legalitas keorganisasian ditubuh PK PMII UBM,” ujar Hendrik Arrizky.
Beberapa bulan, kata Hendrik, Rayon Terbuka sudah menyampaikan usulan pengesahan SK kepada PC PMII Lebak, namun tidak disikapi secara profesional. Malah PC PMII Lebak sepertinya enggan menerbitkan SK Kepengurusan Rayon Terbuka Masa Khidmat 2022-2023. Terjadi saling lempar “bola” dari pengurus satu ke pengurus lainnya dan melibatkan senior diluar struktural untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan diluar nalar keorganisasian.
Sahabat Rasam Saputra, Wakil Ketua I (Bidang Internal) PK PMII UBM yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan hal senada. Memang betul sekitar bulan April lalu Rayon Terbuka sudah melayangkan surat pengajuan penerbitan SK kepada PC PMII Lebak. Adapun Rayon FKIP dan FHS yang baru sekitar 2 minggu ganti kepengurusan masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan syarat-syarat pengajuan SK.
“Kami akan melakukan tindak lanjut atas permintaan legalitas ini, baik rayon maupun komisariat dalam waktu 3X24 jam,” ucapnya.—(red)