Lebak, Bantengate.id – Polemik pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) yang berdiri di atas lahan milik Maryami, warga Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menuai persoalan baru.
Kuasa hukum Maryami, Asep Setiawan, mengatakan, telah melaporkan oknum linmas Desa Senanghati berinisial S ke Polsek Malingping karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Sudara S telah menimbun sumur yang biasa menjadi sumber air bersih Ibu Maryami. S tidak melakukan sendiri tapi menyuruh orang lain untuk menimbun, atas perbuatan tersebut kami membuat laporan ke Polsek Malingping,” kata Asep Senin 14 Oktober 2024) siang.
Tak hanya itu, kata Asep, bahwa oknum S juga telah melakukan dugaan intimidasi kepada Maryami secara verbal dan memasuki pekarangan tanpa izin, “Ya ada unsur itu, kami masukan dalam laporan juga,” lanjut Asep.
Selain upaya hukum, Asep juga telah melayangkan surat ke Komisi 4 DPRD Lebak untuk meminta audiensi terkait pesoalan pembangunan SPAM tersebut. Maryami akan dipanggil dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 4 DPRD Lebak, “Rencananya hari Rabu (16/10/2024) besok RDP di Kantor DPRD Lebak,” ucapnya.
Ia menambahkan proses hukum dan RDP ini dilakukan semata untuk memperoleh keadilan bagi Maryami, “Walau bagaimanapun sosok beliau adalah pahlawan, jangan sampai negara diam dalam kasus ini,” pungkas Asep.
Diberitakan sebelumnya, program SPAM di Desa Senanghati disoal oleh pemilik lahan, Maryami. Karena bangunan SPAM didirikan bukan di titik Ia memberikan hibah, yakni di belakang rumah. SPAM dibangun di samping rumah Maryami yang diperuntukan untuk mendirikan rumah anaknya.
Saat pemindahan lokasi itu, Maryani tak berdaya untuk menolak atau menghalangi, karena keterbatasan dirinya yang adalah seorang janda dan penyandang disabilitas. Hingga akhirnya Ia meminta pendampingan dari LBH untuk mencari keadilan atas kasus ini.–(red)