LEBAK, BANTEN GATE.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Lebak, Selasa (21/11/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut salah satunya menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2024 sebesar 28 persen atau sekitar Rp 3.769.151 Rupiah Sesuai dengan KHL.
Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uwen mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten Lebak masih sangat kecil dan di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kenaikan upah Lebak itu harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di Kabupaten Lebak,mangkanya kami kesini untuk mengajukan tuntutan kenaikan Upah tersebut” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak, Sidik Uwen
Diketahui untuk saat ini tahun 2023 , UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.944.665, jika dikabulkan naik menjadu 28 persen maka UMK di tahun 2024 akan menjadi Rp 3.769.171. Berdasarkan perhitungan Upah menurut mereka, UMK Lebak saat ini tidak sesuai dengan KHL di Kabupaten Lebak sendiri.
“Kebutuhan pokok di Pasar-Pasar sudah pada naik namun upah kami tidak sesuai dan bisa dikatakan rendah” cetusnya.
Senada, Sekertaris DPC SPN Kabupaten Lebak Widya Putri mengatakan, aksi unjuk rasa para buruh tidak hanya menuntut Kenaikan Upah akan tetapi juga menolak penerapan Undang-undang Cipta Kerja dan PP 51 yang menurut mereka sangat merugikan buruh saat ini, yang mana aturan PP 51 tersebut mengatur adanya batas atas dan batas bawah juga simbol Alfa sebagaimana yang tertuang pada pasal 26 PP nomor 51 tahun 2023.
“Tuntutan kami disini tidak hanya tentang kenaikan Upah, namun tentang Undang Undang Cipta kerja dan peraturan PP 51 yang sangat merugikan Para buruh,” tutur Widya.
“semoga aja tuntutan kami dapat dikabulkan oleh Dinas terkait,” pungkasnya. ***(wonk).