PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Pemerintah Desa Pasirjaksa melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2022 kepada 122 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan menerapkan protokol kesehatan, penyaluran dilaksanakan di kantor desa Pasirjaksa, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Jum’at (10/06/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Pasirjaksa, Ma’ruf Sudarji, Ketua BPD Desa Pasirjaksa, Kusnadi, Babinsa Desa Pasirjaksa, Koptu Ahmad Rifa’i, Tenaga Ahli (TA) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Pandeglang, Muhamad Ilyas, Kasi Tribum Kecamatan Koroncong, Haer, serta para KPM desa Pasirjaksa.
Kepala Desa Pasirjaksa, Ma’ruf Sudarji dalam sambutannya mengatakan, penyaluran BLT DD tahap II (dua) tahun anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp. 109.800.000,- (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) ini diperuntukan bagi 122 KPM warga desa Pasirjaksa dimana masing-masing KPM mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 3 pagu yaitu bulan April, Mei dan Juni.
“Dimana sebelumnya untuk tahap satu sudah dilaksanakan pada tri wulan pertama. sekarang tahap II (dua) dimana masing-masing KPM mendapatkan pagu 3 bulan, yaitu bulan April, Mei dan Juni,” ucap kepala desa yang acap dipanggil Oji ini.
Dikatakan Oji, mengingat Program BLT DD ini rentan akan Pungutan Liar (Pungli) dan selalu menjadi bahan perbincangan, ia menghimbau agar masyarakat khususnya KPM BLT DD untuk tidak menggubris jika ada oknum yang meminta pungutan atau melakukan potongan, terlebih mengatasnamakan Pemerintahan Desa atau Kepala Desa Pasirjaksa.
“Jika ada oknum Pungli yang meminta apalagi memotong BLT DD, saya harap jangan digubris, laporkan kepada saya, karena ini adalah hak Bapak atau Ibu selaku KPM,” tegasnya.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat buat Bapak atau Ibu dan keluarga selaku penerima manfaat BLT DD Desa Pasirjaksa,” pungkasnya.
Sementara, Tenaga Ahli (TA) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Pandeglang, Muhamad Ilyas mengatakan, pemberian BLT DD ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 bahwa 40 persen anggaran DD tahun 2022 diperuntukan untuk BLT DD yang langsung dibagikan kepada KPM sesuai dengan kriteria.
“Selanjutnya DD di tahun 2022 ini juga untuk ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen, 8 persen ke PKM, dan 32 persen untuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan desa,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, BLT dari 40 persen anggaran DD ini diberikan kepada KPM sesuai dengan pengajuan yang sudah didata dan tertuang dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades). Namun kata ia, ada beberapa ketentuan KPM tersebut bisa diganti sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P4 nomor 190 tahun 2021 diantaranya KPM keluarga Tunggal yang meninggal dunia, KPM sudah tidak masuk kriteria lagi lantaran taraf hidupnya sudah meningkat atau sudah memiliki pekerjaan yang layak, dan selanjutnya KPM pindah domisili ke luar desa.
“Mudah-mudahan KPM yang sudah didata di Desa Pasirjaksa ini sesuai dengan kriteria, sehingga layak sebagai penerima BLT DD ini” terangnya.
“Harapan kami, BLT DD ini dapat diterima utuh oleh KPM tanpa ada potongan sepeser pun, dan semoga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga Bapak atau Ibu selaku KPM,” harapnya. ***(dad).