SATGASUS BPPKB Ancam Demo Jika Persoalan THM Belum Ditindak

Ketua SATGASUS DPP BPPKB, Anton Syuhada, – (Photo: Istimewa)

PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Ketua Satuan Tugas Khusus (SATGASUS) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi  Keluarga Besar Banten (BPPKB) Anton Syuhada mengapresiasi aksi unjuk rasa LPK -MP Mawil Banten beserta Mahasiswa Pandeglang yang digelar di depan halaman Kantor Bupati dan DPRD Pandeglang pada Selasa (07/06/2022) mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) dan memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Anton, keberadaan Tempat Hiburan Malam dan Miras  merupakan hal yang sangat mendasar dan wajib dilakukan penindakan demi mempertahankan kearifan lokal didalam memelihara adat dan budaya masyarakat kabupaten pandeglang yang islami serta menjaga marwah Kabupaten Pandeglang yang memiliki julukan “Kota Sejuta Santri Seribu Ulama”.

“Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan ini. Jika tidak, maka kami atas nama SATGASUS DPP BPPKB Banten siap untuk menggelar aksi unjuk rasa juga dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi” ujar Anton pada media saat ditemui di kediamannya, Jum’at (10/06/2022).

Menurutnya, kehadiran tempat hiburan malam,  peredaran miras dan obat-obatan terlarang juga merupakan jalan hadirnya berbagai macam permasalahan baik hukum maupun sosial dimasyarakat yang harus ditindak lanjuti dan jangan dibiarkan.

“Dengan segala kebijakan dan tugasnya sesuai dengan tatanan aturan hukum yang berlaku di Indonesia kami berharap agar pemerintah segera menindak lanjuti persoalan ini. Namun jika tidak, bisa jadi kami tidak hanya akan menggelar aksi unjuk rasa kembali, mungkin kami langsung mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sweeping bersama basis masa kami SATGASUS BPKB Banten,” tegas Anton.

Ditempat yang sama, senada dikatakan, Wakil Kepala Bagian (Wakabag) SATGASUS DPP BPPKB, Roby Al Hamdi, menurutnya munculnya persoalan tempat hiburan malam berkedok rumah makan ataupun Cafe dan sebagainya ini disebabkan lantaran minimnya intensitas pengawasan dari pihak terkait dan lemahnya penegakan peraturan pemerintah atas pelaku usaha. Untuk itu Kata ia, Pemerintah harus mampu mengambil sikap untuk mengkaji ulang terkait perijinannya.

“Tidak akan terjadi adanya tempat hiburan malam berkedok rumah makan ataupun Cafe dan sebagainya jika dalam hal ini pemerintah telah membuat aturan  spesifik dan pengawasan yang intens untuk para pelaku usaha tersebut, terlebih bagi mereka yang beroperasi di malam hari,” tuturnya.

“Saya harap pemerintah dapat segera menindak lanjuti persoalan ini sebelum nantinya menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tutupnya.  ***(dad)

Pos terkait