BANTENGATE.ID,TANGERANG:-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para pengunjung dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Perum Sudirman Indah, Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa pedagang yang ingin berdagang takjil saat bulan puasa ini, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes), dengan ketat. Pasalnya, saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.
“Berdagang takjil merupakan kegiatan tahunan, selama dia tidak melanggar ketertiban umum, tidak melanggar Perda, dan berjualan ditempat yang diperbolehkan tidak masalah tetapi tetap patuhi protokol kesehatannya,” jelas Kasatpol PP, Selasa (20/4/2021)
Pihaknya (Satpol PP) menghimbau masyarakat agar tetap menghindari kerumunan selama Ramadan dan tidak melakukan kerumunan di kondisi COVID-19. Bagi yang melanggar pihak Pol PP akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dan PPKM Mikro.
“Kami berharap seluruh jajaran masyarakat sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sendiri, akan tegas membubarkan para pengunjung dan pedagang yang berkerumun secara persuasif, karena itu kami mengimbau kepada PKL di Wilayah Sudirman Indah untuk tidak berkerumun.
“Saat ini kami Giat monitoring dan patroli ke pedagang yang ada di Sudirman Indah. Kegiatan ini akan kita evaluasi untuk dilakukan penegakan,” tegas Ozi mantan Camat Kosambi ini.
Sekretaris RW.06 Kelurahan Tigaraksa, M. Ahmad Susetio, yang mendampingi tim Satpol PP dilokasi menjelaskan pihaknya dari Satgas COVID-19 tingkat RW dan RT di RW 06 Kelurahan Tigaraksa dan RW 12 Desa Pasir Nangka melakukan gerakan pencegahan COVID-19 di wilayah Perumahan Sudirman, pencegahan kerumunan dengan cara penyekatan penduduk dari luar Sudirman.
Sebagian para pedagang yang berada di Perum Sudirman Indah, sudah mendapatkan ijin dari pihak Perum Sudirman indah, terkecuali warga yang di luar Perum Sudirman Indah.
“Untuk warga yang dari luar Perum Sudirman Indah, tidak diperbolehkan untuk berjualan di lokasi dalam Perum Sudirman Indah dan yang di perbolehkan untuk berjualan hanya warga dari Sudirman Indah, yang telah di berikan sejenis kartu tanda pengenal. Jumlah pedagang yang berjualan di kawasan Perum Sudirman sekitar 80 pedagang,” tuturnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang yang sudah memberikan edukasi kepada pedagang terkait Prokes COVID-19 di wilayah kami dan ada penegakan yang tegas ke pedagang yang dari luar Sudirman Indah,” ujarnya.–(ms/dimas)