Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pembunuhan Suganda (50) Warga Cipeucang Pandeglang

Photo: Press Conference Sat Reskrim Polres Pandeglang mengungkap Kasus Pembunuhan Suganda (50) warga Desa Koncang Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, Banten.

BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Jajaran Satuan Reskrim Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Suganda (50) warga Desa Koncang Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelaku berinisial HL (60) diamankan saat melakukan aktivitas sebagai petani di sebuah pesawahan di Desa Koncang Kecamatan Cipeucang, tak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (27/07/21).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi didampingi Satuan Reskrim Polres Pandeglang melalui Press Conference Sat Reskrim Polres Pandeglang menyampaikan, Jajaran Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan mengamankan pelaku berinisial HL (60) warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang beserta barang bukti sebuah parang dan kaos dengan bercak darah korban yang digunakan pelaku saat kejadian pada Senin (25/07/2021) sehari sebelum ditemukannya korban di sebuah gubug pesawahan di Desa Koncang Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang.

“Adapun motif pembunuhan adalah, pelaku memiliki dendam sakit hati terhadap orang tua korban sejak 15 tahun lalu, dimana akhirnya pelaku melampiaskan dendamnya tersebut pada anaknya atas nama Suganda (50),” terang Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Press Conference Sat Reskrim Polres Pandeglang pada Rabu, (27/07/21).

Selain itu, pelaku juga mempunyai dendam sakit hati terhadap orang tua korban yang tidak memenuhi bagi hasil usaha ikan kepada pelaku serta sakit hati dengan masalah tidak dibayar nya biaya listrik yang digunakan keluarga korban.

”Kini pelaku telah diamankan berkat kerjasama Satreskrim Polres Pandeglang dan Polda Banten,” imbuhnya.

Dikatakan Kapolres, pelaku disangkakan undang-undang KUHP pasal 338 jo 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kami tahan untuk diproses lebih lanjut, ” terangnya. – (dad).

Pos terkait