Setelah 18 Tahun di Rantau, Martianas Hadapi Sengketa Tanah Warisan di Tanah Datar

Setelah 18 Tahun di Rantau, Martianas Hadapi Sengketa Tanah Warisan di Tanah Datar

Tanah Datar, Bantengate.id – Martianas (74 tahun), seorang warga disabilitas yang sehari-hari berjalan menggunakan tongkat penyangga, adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama 18 tahun mengajar sebagai guru di jajaran Kementerian Agama di DKI Jakarta. Kini, setelah sekian lama merantau, ia ingin kembali dan tinggal di kampung halamannya, Jorong Padang Langgo, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Bacaan Lainnya

Dalam perbincangan dengan tim media pada Selasa (27/08/2024), Martianas menjelaskan bahwa tanah miliknya yang berada di Jorong Padang Langgo telah diserobot oleh tetangga. “Tanah perumahan saya seluas kurang lebih 20 meter diserobot oleh tetangga, dan tidak diakui sebagai hak milik saya oleh salah satu warga setempat. Akibatnya, bagian belakang rumah saya tidak bisa diperluas untuk kamar mandi dan dapur karena sudah terhalang oleh bangunan milik tetangga,” papar Martianas.

Martianas menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari kedua orang tuanya, Nasir bergelar Lenggang Sutan (alm.) dan ibunya, Cinto Guci (alm.), yang dibeli pada tahun 1947 sesuai dengan surat jual beli yang ada. “Surat jual beli itu dibuat pada tahun 1947, sedangkan saya lahir pada tahun 1950. Saat itu, saya masih remaja, berusia sekitar 9-10 tahun, dan saya ikut memiliki surat jual beli serta membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Setelah kedua orang tua saya meninggal, saya menjadi pewaris satu-satunya karena saya anak tunggal,” ungkapnya.

Pada tahun 2020, setelah pensiun sebagai ASN di Jakarta, Martianas pulang ke kampung halamannya di Batipuh. Setelah 18 tahun meninggalkan kampung halaman, Martianas melihat bahwa sebagian kecil tanah yang merupakan miliknya sudah mulai berkurang dari ukuran yang sebenarnya. “Tanah ini adalah hak saya yang diberikan oleh orang tua saya, dan saya melihat bahwa ukuran tanah tersebut sudah mulai berkurang,” katanya.

Martianas didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. Mailudin, S.Ag., pada Selasa (27/08/2024). Martianas menegaskan bahwa ia akan menempuh upaya hukum jika solusi kekeluargaan tidak tercapai dengan pihak yang diduga telah mengambil sebagian miliknya. “Ini bukan hanya soal seberapa banyak tanah yang diambil, tapi ini soal hak dan harga diri,” lanjutnya.

Dalam konfirmasi dengan media, Adv. Mailudin, S.Ag., sebagai kuasa hukum Martianas, membenarkan bahwa dugaan tersebut mendekati kebenaran. “Kami sudah melakukan cross-check ke lokasi, dan jika apa yang disampaikan klien kami benar, kami akan mengikuti keinginan klien kami demi membela kepentingannya. Jika solusi kekeluargaan tidak tercapai, kami akan menempuh jalur hukum yang diinginkan oleh klien kami,” ucap Mailudin.

-Yen


Pos terkait