Soal Dana Simpanan Jadi Hibah, LSM JEBRED Sebut KTM Koperasi Tidak Sehat

Photo : Kantor Sekretariat Koperasi Tanjung Mandiri yang didirikan pada ltahun 2021 di lahan milik Pemda Pandeglang tepatnya menempel pada Kantor KORMIN Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Kecamatan Karangtanjung.

PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Wakil Ketua Divisi Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat – Jerat Berantas Residivis (LSM – JEBRED) Ahmad Rifa’i angkat bicara menyoal terkait adanya simpanan gedung menjadi hibah yang terjadi di Koperasi Tanjung Mandiri Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, dengan diputuskannya dana simpanan gedung anggota menjadi hibah oleh pengurus pada laporan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) tahun 2021, hal ini menunjukan management Koperasi Tanjung Mandiri (KTM) tidak sehat dan sudah menyimpang dari Prinsip Koperasi.

Pasalnya, sebagimana diketahui berdasarkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam buku laporan RAT tahun sebelumnya, simpanan gedung ini merupakan simpanan wajib dimana setiap anggota membayar pada setiap bulannya, dan berdasarkan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga), hasil kesepakatan bersama, simpanan gedung ini akan akan dikembalikan dimana setalah anggota keluar dari keanggotaan.

“Konteks awalnya kan simpanan bukan hibah. Lantas kenapa setelah anggaran tersebut dialokasikan malah menjadi hibah ,ini seakan pembodohan terhadap anggota. Jelas hal ini sudah menyimpang dari prinsip Koperasi, karena sudah mengecewakan anggota,” ujar pria yang acap di panggil Kang Pepep ini pada bantengate.id, Kamis (24/03/2022).

Selain itu, Pria berkacamata ini juga turut menyoroti bangunan kantor sekretariat Koperasi Tanjung Mandiri yang didirikan di lahan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang yang menempel di Kantor Layanan Administrasi (KORMIN) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Kecamatan Karangtanjung. Menurutnya hal tersebut menunjukan jika Koperasi ini tidak memiliki kedudukan yang jelas secara Administratif.

“Didirikannya Kantor Sekretariat Koperasi di lahan milik Pemda bahkan tidak ada plang ini menunjukan Koperasi tersebut seperti Koperasi Liar,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan (DINKOP UMKM DAN INDAG) Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna saat dikonfirmasi awak Media di ruang kerjanya pada Rabu (23/03/22) mengatakan, persoalan dana simpanan jadi hibah menurutnya hal tersebut jelas melanggar peruntukannya, Lantaran kata ia, jika itu awalnya bersifat simpanan maka selanjutnya juga harus menjadi simpanan dan harus dikembalikan kepada anggota oleh pengurus koperasi yang bersangkutan.

“Jika memang terjadi demikian, persoalan ini bisa diadukan oleh anggota keranah hukum meskipun sudah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kalau diuar itu ada beberapa anggota yang tidak setuju simpanan dijadikan hibah, bisa diadukan keranah hukum. Namun sepanjang anggota tidak membawa persoalan ini keranah hukum, ya itu bisa berlanjut simpanan jadi hibah karena sudah musyawarah,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kendati Koperasi ini merupakan koperasi yang notabene pengurus dan anggotanya pegawai negeri Sipil (PNS) yang mana secara administratif menginduk kepada PKPRI, meski demikian dikatakannya, terkait tempat atau kantor haruslah memiliki lahan dan gedung sendiri.

“Adapun keberadaan Koperasi Tanjung Mandiri menempati lahan yang digunakan milik Pemda, sejauh ini kami belum mengetahuinya. Namun jika benar demikian akan kami tindak lanjuti kebenarannya, khawatir kedepannya akan menjadi sebuah persoalan.” pungkasnya.  ***(dad).

Pos terkait