Soal Gelaran Maklumat Sunda, Abah Ruskawan: Dari Sisi Momentum Rasanya Kurang Tepat

Ketua Paguyuban Pasundan Komda Wilayah 2, DR Abah Ruskawan.

CIANJUR, BANTENGATE.ID:– Dengan lahirnya maklumat Sunda  dari sisi legal itu dipayungi oleh adanya kebebasan berkumpul dan berpendapat. Tapi kalau dari sisi momentum dan mungkin rasanya momentumnya kurang tepat.

Bacaan Lainnya

“Apalagi kalau disikapi dari sisi aturan. Memang kalau disampaikan kepada DPD wajarlah kalau DPD kan penampung aspirasi,” kata DR Abah Ruskawan Ketua Paguyuban Pasundan Komda Wilayah 2, menanggapi adanya maklumat Sunda tentang pembentukam Provinsi Sunda.

Menurutnya,  tidak semudah itu untuk membuat otonomi khusus untuk membuat provinsi mana saja atau provinsi  apa namanya. Perlu juga mungkin digarisbawahi dari pengusul,  walaupun mungkin di sana ada beberapa jenderal termasuk juga ada dewan perwakilan daerah 2 perwakilan daerah dari Jawa Barat.

Lanjut Abah,   harus melibatkan berbagai komponen yang merepresentasikan orang Sunda. Apalagi kalau misalkan otsus otsus di DKI, Banten sama Jawa Barat, rasa-rasanya ini juga terlampau luas.

“Kalau boleh saya usul juga misalkan perubahan provinsi aja itu kan harus terus-menerus di upayakan  dibargainingkan,  dimusyawarahkan, baik dari berbagai sisi,” ujarnya.

Perlu juga kajian-kajian akademisnya kajian secara filosofis historis termasuk juga semua daerah yang ada di Jawa Barat, paling tidak 27 kabupaten, apalagi misalkan ingin melahirkan otsus mensikapi ibukota pindah ke Kalimantan dengan undang-undang lainnya.

Menurut Abah,  sah-sah saja tapi kan untuk mengadakan perubahan. Apalagi perubahan provinsi saja, nama provinsi saja itu kan harus dengan undang-undang, kalau undang-undang kan harus DPR Pusat  dari berbagai komponen. Apalagi kalau misalkan berbicara di parlemen.

Dikemukakan  di parlemen bukan berarti suara terbanyak, namun bagaimana yang namanya orang Jawa Barat orang Banten juga orang DKI bisa bersinergi dalam rangka otonomi khusus ini, “Kalau menurut saya sekali lagi bahwa ini perlu waktu, perlu waktu proses tapi mungkin momentum yang kurang tepat,” ucapnya.

Sebelumnya, Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), dan Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, menggelar Maklumat Sunda 2022, yang menghasilkan maklumat Sunda, yang diserahkan kepada Ketua DPD RI Dr (Hc) Ir. H. Aa LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (2/2/2022) bertempat di Lapangan Bintang Kabupaten Subang.

Maklumat Sunda 2022, yang berisi tuntutan agar Provinsi Jawa Barat jadi Provinsi Sunda, Patimban jadi Pelabuhan Agraria dan Industri, serta Mega Proyek dan Investasi Nasional harus membawa rakyat sunda sejahtera, tidak tersingkir dari wilayahnya.

Ketua Gerpis, Andri Perkasa Kantaprawira dalam pidato pengantarnya menyatakan, bahwa dengan disetujuinya Undang Undang IKN (18/1/2022) dimana DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibukota negara, dan daerah khusus, tokoh dan intelektual Sunda harus mulai memikirkan konsep integrasi wilayah Jabar, Banten, DKI Jakarta melalui konsepsi Otonomi Khusus Sunda Raya 3 Provinsi.

“Tiga tuntutan yang dihasilkan dari maklumat sunda itu, kami serahkan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Matalitti, untuk kembali diserahkan kepada Presiden Jokowi,” ucap Andri.– (mam)

Pos terkait