Soroti Persoalan RSUD Berkah Pandeglang, PK-PMII STAIBANNA Gelar Unjuk Rasa

Aksi Unjuk rasa PK-PMII di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang menyorot persoalan RSUD Berkah Pandeglang – (Photo: Dadi/bantengate.id)

PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK-PMII) STAIBANNA Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Kamis (21/07/2022).

Bacaan Lainnya

Dengan beberapa tuntutan, aksi unjuk rasa yang menyoroti persoalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang terkait persoalan management, pelayanan, serta pengangkatan Direktur RSUD berkah yang terkesan melabrak aturan dan Undang-Undang ini berlangsung dari pukul 14,00 WIB sampai dengan Pukul 16,00 WIB dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi PK-PMII STAIBANNA, Tubagus Kribo mengatakan, aksi unjuk rasa ini dipicu lantaran adanya begitu banyak persoalan di RSUD Berkah berdasarkan penuturan dan keluhan masyarakat selama ini, di antaranya adalah, tidak maksimalnya pelayanan RSUD Berkah terhadap masyarakat kurang mampu, minimnya ketersediaan obat yang menjadi salah satu keluhan masyarakat, serta terlebih ditambah RSUD Berkah diduga memiliki kasbon kepada pihak penyedia obat sebesar Rp.10 Milyar (sepuluh milyar rupiah).

“Kami rasa ini tidak rasional jika manajerial rumah sakit dikelola dengan sebaik-baiknya. Katanya sih menjadi pendapatan terbesar daerah, tapi kenapa masih saja membutuhkan suntikan dana dari APBD yang terbilang cukup besar senilai 6 Milyar per tahun,” cetusnya.

“Disisi lain, limbah Alat Kesehatan (ALKES) yang berserakan terlihat disekitaran rumah sakit seolah tidak menjadikan cerminan bahwa RSUD Berkah adalah pusat dari kesehatan, kan tidak lucu jika rumah sakit malah menjadi sarangnya penyakit,” imbuhnya.

Selain itu kata ia,, pengangkatan Direktur RSUD Berkah yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022 layak disoal lantaran diduga melabrak Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perijinan Rumah Sakit.

“Pemerintah Daerah juga harus meninjau ulang terkait pengangkatan Direktur RSUD Berkah yang terkesan tidak sesuai dengan kriteria,” ujarnya.

Sementara, Korlap aksi II (dua), Asep mengatakan, ada beberapa poin tuntutan dalam aksi unjuk rasa menyikapi persoalan RSUD Berkah ini diantaranya, menuntut pemerintah agar mengevaluasi secara menyeluruh manajerial RSUD Berkah, meninjau ulang pengangkatan Dirut RSUD Berkah yang dinilai menabrak aturan, Lunasi kasbon RSUD Berkah kepada pihak penyedia obat, Perbaiki pelayanan RSUD Berkah yang dinilai lalai terhadap pasien kurang mampu, serta Pemerintah khususnya RSUD Berkah dapat memberikan kejelasan mengenai penanganan pasien penerima BPJS.

“Kami minta agar Pemerintah harus dapat lebih transparan, karena esensi mereka bekerja dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, bukan memasukkan unsur kepentingan yang justru merugikan rakyat sendiri,” pungkasnya.

Dalam pantauan media di lapangan, aksi unjuk rasa berjalan dengan damai, aman. Massa pengunjuk rasa membubarkan diri setelah melakukan aksinya tanpa ada kericuhan. ***(dad)

Pos terkait