‘SRIKANDI’ Aplikasi Era Digital Permudah Urusan Surat Menyurat

Photo: Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita, SE., MM., saat menggelar Rakor Pemerintahan Pembahasan Aplikasi SRIKANDI, di Pendopo Pandeglang, Senin (14/03/2022).

PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau disingkat SRIKANDI adalah aplikasi wajib dalam pengelolaan arsip yang menjadikan penentu tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Bacaan Lainnya

Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Aplikasi SRIKANDI bersifat Government to Government (G2G), sehingga banyak sekali dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah,” kata  Bupati Pandeglang, Irna Narulita, dalam sambutannya pada Rakor Pemerintahan Pembahasan Aplikasi SRIKANDI, di Pendopo Pandeglang, Senin (14/03/2022).

Dikatakan Irna, dengan menggunakan tandatangan digital melalui aplikasi ini, urusan surat menyurat dapat lebih mudah dan cepat, tidak meski harus menunggu keesokan hari untuk menindaklanjutinya.

“Kita harus cepat menerima perubahan, karena di era digital perubahan itu sangat cepat,” terangnya.

Senada, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, mengatakan, aplikasi ini merupakan aplikasi digital yang mana sudah diterapkan di beberapa daerah seperti Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tanggerang.

“Adanya aplikasi SRIKANDI ini merupakan perubahan distruktif, ini sebuah lompatan yang tinggi dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.

“Aplikasi ini segera kita terapkan atas instruksi pemerintah pusat yang dilakukan secara bertahap. Karena apapun SPBE yang disarankan harus dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.– (dad).

Pos terkait