Tim Gabungan Pol PP Kab. Serang, Tutup Penambanangan Pasir Illegal di Mancak

SERANG, Bantengate.id – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Lingkungan Hidup dan unsur Muspika Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menutup paksa aktivitas penambangan pasir darat illegal di Kampung Curug Barang, Desa/Kecamatan Mancak, Selasa  (03/01/2023).

Bacaan Lainnya
Petugas Gabungan, saat memberikan arahan kepada para penambang pasir liar di Mancak, Serang.-(**)

Kasatpol PP Kabupaten Serang, Ajat, mengatakan, penutupan penambangan pasir  di Dea Mancak, sudah sesuai dengan undang-undang dan Perda Kabupaten Serang. Aktifitas penambangan pasir tersebut lliar dan meresahkan masayarakat dan pengguna jalan, debu dan bising

Sekertaris MPLH Cilegon, Afit Mulyadi, mengapresiasi tindakan aparat gabungan dari Pemerintah Kabupaten  Serang yang sudah menutup paksa penambangan liar di kawasan Mancak.  MPLH memminta kepada petugas untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan liar, yang sudah merusak lingkungan dan meresahkan warga. Di wilayah tersebut terdapat tiga titik lokasi tambang; dua titik di Desa Mancak dan satu titik di Desa Labuan.–(red/dimas)

Pos terkait