Pemprov Banten, Tanda Tangani MoU Sinergitas Antisipasi Bencana

SERANG, Banten Gate.id–Pemerintah Provinsi Banten, melakukan  Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)  dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang untuk mengantisipasi pencegahan dan  penanggulangan bencana alam maupun non alam, di Aula Mapolda Banten, Jalan Syeh  Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa (1/11/2022).

Bacaan Lainnya

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, M. Tranggono, mengatakan, Provinsi Banten merupakan salah satu Provinsi yang rawan bencana alam, sepert; gempa, tsunami,  banjir, longsor, dan abrasi.

Oleh sebab itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan bencana, sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana.

“Melalui penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kebersamaan Perangkat Daerah, baik di lingkungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk bergerak bersama dalam penanggulangan bencana. Selain itu, untuk meningkatkan hubungan antar kelembagaan dalam kegiatan penanggulangan bencana,”kata M. Tranggono.

M Tranggono menambahkan, melihat data keterpaparan masyarakat akibat bencana berdasarkan dari data kajian risiko BPBD Provinsi Banten, maka perlunya kita semua mengambil peran dan tanggung jawab. Mengingat kebencanaan adalah urusan semua pihak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pemprov Banten menyampaikan penghargaan dan apresiasi penandatangan perjanjian kerja sama antara Balai Besar POM dengan Kepolisian Daerah Banten terkait dengan optimalisasi peningkatan pengawasan dan tindak pidana obat dan makanan di wilayah hukum Polda Banten.

“BPOM sebagai koordinator dalam pelaksanaan POM mendorong peningkatan kerjasama BPOM dengan stakeholder. Hal ini sebagaimana amanah Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Lebih lanjut Inpres ini didukung dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah,”kata M. Tranggono.

Wakapolda Banten, Brigjen Pol. Ery Nursatari, mengatakan,  Polda Banten sangat mendukung terhadap berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Banten dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pasca bencana. Bahkan dari tahun ke tahun personil Polda Banten selalu terlibat aktif membantu masyarakat yang terdampak bencana.

“Kita sudah lama bekerja sama. Semua kita bertanggungjawab bersama-sama dalam menanggulangi bencana yang terjadi, tidak memandang siapa dan dari mana. Mudah-mudahan ini juga bisa kita atasi dengan baik,” ucapnya.–(rel/dimas)

Pos terkait