Bantengate.id, Lebak, Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan (FSULS) menyampaikan pernyataan sikap, terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat Farmasi daftar G jenis (Hexymer dan Tramadol) yang beredar di wilayah Lebak Selatan.
Pernyataan sikap tersebut dihadiri sejumlah elemen masyarakat tokoh agama, Organisasi Masyarakat (Ormas), Komunitas Motor, Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Lebak Selatan, di Pondok Pesantren Al-Muhajirin Kampung Sukaraya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Kamis (22/06/2023).
Asep Kusuma selaku koordinator kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut di lakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda serta memberikan sirine atau tanda bahaya kepada para peredaran barang tersebut.
“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian serta upaya dalam menyelamatkan generasi. Sebab saya rasa peredaran barang haram ini sangat berbahaya bagi peningkatan SDM. apalagi seperti yang kita ketahui bahwa 2030 nanti kita akan mengalami yang namanya bonus demografi, jangan sampai saat menginjak masa itu generasi kita menjadi generasi yang tidak produktif gara-gara barang tersebut,” ujarnya.
Dirinyapun menambahkan, bahwa kegiatan ini di gagas atas dasar hati nurani dan kepedulian yang tinggi. Tidak ada niat lain selain ingin menyelamatkan generasi.
“Kegiatan ini saya gagas bersama Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan, lahir atas dasar nurani dan kepedulian yang tinggi pada anak-anak kami generasi penerus bangsa. Saya pastikan tidak ada tujuan lain dari kegiatan ini, tidak seperti hal atau isu yang di plintir bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sweeping. Saya tegaskan jika memang ada yang melakukan kegiatan diluar kendali kami maka silahkan tangkap saja pak Kapolsek,” tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Wanasalam dalam sambutannya mengatakan sangat senang dan bahagia, bahwa dalam hal ini pihak APH tidak sendiri dalam melakukan penanganan maraknya peredaran barang haram tersebut. Ia pun menegaskan serta mengajak kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan.
“Alhamdulillah saya sangat bahagia dan saya merasa sekarang saya tidak sendiri dalam memikirkan serta mencari solusi untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut. Pada kesempatan ini saya mengajak kepasa seluruh element masyarakat untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan,” ujarnya.
Para ulama, Komunitas Motor,Ormas,OKP, Ormawa dan unsur element masyarakat lainnya menyerukan tiga pernyataan sikap hasil musyawarah yakni:
1. Mengutuk keras adanya pelaku dugaan tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis (Hexymer dan Tramadol) tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis (Hexymer imer dan Tramadol) tanpa izin edar. Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan penindakan secara serius maka kami Elemen masyarakat yang akan turun serta dalam memberantas maraknya kasus tersebut.
3. Menyerukan kepada seluruh element masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Lebak Selatan umumnya seluruh wilayah untuk turut serta melakukan pengawasan kepada anak-anak kita dan mewaspadai peredaran obat-obatan tersebut secara masif.