Lebak, Bantengate.id– Sebuah Ruko yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan malam (dugem) dan menjual minuman keras (Miras), di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, digrebek puluhan warga, Selasa (27/06/2023) sekira pukul 00.45 WIB dini hari.
Kepala Desa Kaduagung Timur, Nensy Anggraeni, mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh aparat desa dan sejumlah warganya itu karena ruko tersebut dijadikan sebagai tempat tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras).
“Pada saat penggerebekan ditemukan puluhan botol minuman keras dan terdapat puluhan orang wanita dan laki-laki yang sedang berada di dalam ruko tersebut,” kata Nensy kepada media, Selasa (27/06/2023) siang.
Menurut Nensy, pemilik Ruko pernah ada yang datang ke kantor desa mengajukan permohonan meminta izin akan membuka usaha cafe. Tapi pihak desa belum memberikan rekomendasi atas permohonan tersebut. Belum juga rekomendasi diberikan, dalam kenyataannya ruko tersebut dijadikan tempat dugem dan menjual minuman keras.
“Pemerintah Desa Kaduagung Timur, masih dan perlu mempertimbangkan matang untuk mengeluarkan rekomendasi dan meminta saran dari pihak tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga sekitarnya. Ternyata, sudah beroperasi dan tempat tersebut malah dijadikan dugem dan tempat Miras, ”kata Nensy.
Ditegaskan Nensy, pihaknya akan menutup tempat hiburan malam ini karena menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Pemerintah Desa Kaduagung Timur, tidak akan mengeluarkan rekomendasi perijinan, jika untuk untuk usaha dugem dan MIras.
“Pihak pengelola harus mentaati aturan, dan tempat hiburan malam diwilayahnya tidak akan diizinkan. Tempat hiburan malam itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015,”tegas Nensy.–(red)