Serang, Bantengate.id—Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, membuka Sosialisai Antikorupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan yang digagas Inspektorat Provinsi Banten, dalam upaya meningkatkan nilai integritas bagi seluruh pegawai dan menguatkan tata kelola internal pemerintahan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia. Peserta kegiatan sosialisasi antikorupsi ini diikuti para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli Gubernur, dan para Asisten Daerah Provinsi Banten.
Virgojanti menyatakan kegiatan tersebut dapat mematangkan langkah dalam pelayanan publik, khususnya terkait pemberantasan korupsi. Untuk itu, Pemerintah Daerah dituntut memberikan hal yang terbaik, dan terlepas dari proses korupsi dan kolusi.
“Pemberantasan korupsi menjadi utama dalam upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di samping meningkatkan capaian kinerja pemerintah dalam upaya memberikan kesejahteran kepada masyarakat,”tegas Virgojanti.
Sementara, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, M Tranggono, menyampaikankan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini ada beberapa hal, terutama kaitannya dengan pendoman bagi pemerintah daerah dalam antikorupsi, meningkatkan kualitas dan mendorong terbentuknya tata kelola pemerintah daerah yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Tranggono menuturkan dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa meteri yang disampaikan, diantaranya pengenalan tindakpidana korupsi, upaya program pemberantasan korupsi daerah, inovasi dalam pencegahan korupsi daerah, capaian dan evaluasi indeks pencegahan korupsi serta pengelolaan dan evaluasi benturan kepentingan pada pemerintah daerah.–(red)