Pengusaha Bakul Ikan Di TPI Binuangeun Mengeluh Naiknya Retribusi Lelang Ikan

Pengusaha Bakul Ikan Di TPI Binuangeun Mengeluh Naiknya Retribusi Lelang Ikan

Lebak, Bantengate.id–Para pengusaha bakul ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengeluh sehubungan adanya kenaikan retribusi lelang ikan. Retribusi lelang ikan awalnya sebesar  3% kini menjadi kurang lebih 4%.

Bacaan Lainnya

Sejumlah penguasaha bakul, pada Rabu (3/1/2024) melakukan aksi unjuk rasa di TPI Higienis Binuangeun, menolak kenaikan retribusi tersebut dan meminta kepada pemerintah untuk dikembalikan kepada tarip sebelumnya, sebesar 3 persen.

Naiknya retribusi pelelangan ikan ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, namun menurut para pengusaha bakul ikan hal ini justru menyengsarakan rakyat.

Salah satu pengusaha bakul ikan di TPI Higienis Binuangeun, Kalipan, mengaku keberatan dengan dinaikannya retribusi lelang ikan.

“Kami sangat keberatan dinaikannya retribusi lelang ikan ini, yang mana sebelumnya hanya 3% saja, tetapi saat ini menjadi 4% lebih. Ini menyusahkan rakyat,” ujarnya, Jum’at (5/1/2024).

Menurut Kalipan, seharusnya pemerintah sebelum menaikan retribusi lelang ikan, melihat dulu ke bawah agar tahu layak atau tidaknya dinaikan tarif retribusi tersebut.

“Sebelum menaikan tarif retribusi lelang ikan, mestinya pemerintah melihat dulu ke bawah, nanti tahu bagaimana kondisinya. Seperti kami ini hanya para pedagang kecil, dengan dinaikannya tarif retribusi lelang ikan ini, keuntungan kami tidak seberapa dan kami mau makan apa, menjual ikan itu tidak gampang,” tuturnya.

Kalipan berharap tarif retribusi lelang ikan bisa kembali ke aturan awal yaitu 3%, menurutnya itu tidak terlalu mahal.

“Kami berharap tarif retribusi lelang ikan ini disesuaikan saja seperti yang dulu yaitu 3%, menurut kami itu tidak terlalu mahal,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Wanasalam, yang juga Pengusaha Bakul Ikan, Toton Sopyan, mengatakan kenaikan tarif retribusi lelang ikan itu sudah keputusan pemerintah, bukan kewenangan pihaknya.

“Naiknya tarif retribusi lelang ikan itu adalah keputusan pemerintah, bukan kewenangan HNSI, para pengusaha bakul ikan agar memahaminya. Kita sampaikan kepada pemerintah apa yang terjadi di lapangan, supaya pemerintah tahu keluhan masyarakat dan para pengusaha bakul ikan di bawah tidak menjerit,” kaya Toton.–(red)

Pos terkait