DPRD Lebak Protes,  Perda Tata Ruang Kabupaten Lebak Sudah Ditetapkan Tapi Tidak Sesuai Dengan Draf

DPRD Lebak Protes,  Perda Tata Ruang Kabupaten Lebak Sudah Ditetapkan Tapi Tidak Sesuai Dengan Draf

Lebak, Bantengate.id–Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kabupaten Lebak  dengan DPRD Lebak yang membahas terkait Perubahan Perda Tata Ruang Kabupaten Lebak  yang sudah ditetapkan,  namun tidak sesuai dengan pembahasan pada saat Raperda, berlangsung panas dan cukup alot, di Gedung  DPRD Lebak, Senin (18/3/2024). Dalam RDP ini, Pemerintah Kabupaten Lebak diwakili oleh Asisten Bidang Pemkesra (Asda 1), Alkadri dan Kabag Kabag Hukum, Wiwin Budarti.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar, yang memimpin RDP di Ruang Bamus DPRD Lebak, berjalan memanas saat anggota DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem, H Yanto, mempertanyakan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang yang telah disepakati dan ditandatangi. Tapi kenapa setelah Perda tersebut ditetapkan, terdapat item pasal yang berubah alias tidak sesuai dengan  draf awal.

“Saya heran kenapa Raperda Tata Ruang yang sudah disepakati bisa berubah, dan diketahui  ketika sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Yanto, saat RDP, Senin (18/3/2024).

Menurut Yanto, pasal di  Perda Tata ruang yang berubah yakni tentang tata ruang di Tiga Kecamatan; Rangkasbitung, Maja dan Gunung Kencana,  yang masuk pada wilayah terlarang peternakan. Namun, kenyatannya, terdapat Satu Kecamatan yakni Kecamatan Gunung Kencana, masuk dalam  zona peternakan.

“Kecamatan Lebak Gedong,  yang semula di dalam draf  masuk  kawasan zona tambang, di dalam Perda Tata ruang yang telah ditetapkan,  malah tidak masuk,” jelas Yanto.

Dikatakan Yanto, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan pihak eksekutif yang merubah draf semaunya saja. Dalam ketatapan Perda, seharusnya apa yang sudah disepakati dan diketuk palu pada saat pembahasan Raperda  menjadi Perda, itu yang harus menjadi keputusan untuk menjadi sebuah aturan.

“Dengan ini, kami menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak untuk bertanggungjawab terhadap adanya pasal perubahan dalam Perda Tentang Tata Ruang.  DPRD Lebak,  khususnya  Ketua Pansus dan Anggota, sama sekali tidak tahu adanya perubahan tersebut,” tegas Yanto.

Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar, menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak,  harus menjelaskan secara detail dan harus menghadirkan beberapa OPD terkait seperti PUPR dan Bapelitbangda (Bappeda) sehubungan dengan adanya  pasal atau item perubahan dalam Perda yang sudah ditetapkan tersebut.

“DPRD Lebak memberikan waktu kepada Pemkab. Lebak, pada hari  Senin depan untuk menjelaskan persoalan tersebut  dan kita akan kembali RDP ditempat yang sama,” tegas Agil.

Sementara, Asisten Bidang Pemkesra Setda Lebak, Al Kadri, mengaku heran kenapa Perubahan Perda Tata Ruang ini dipermasalahkan DPRD Lebak, setelah disahkan dan sudah menjadi rujukan. Padahal, proses perubahan ini cukup panjang dibahas yang dihadiri juga oleh pusat.

“Kami akan pelajari item per-itemnya,  mana saja yang mereka (DPRD Lebak) permasalahkan dan Senin nanti kita akan kembali RDP,” ucapnya.–(Red)

Pos terkait