BAHAYA SERTA UPAYA PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN DAN KAITANNYA DENGAN PANCASILA

Oleh, Singgih
Mahasiswa Fakultas Hukum UNIVERSITAS PAMULANG 

Ujaran kebencian memiliki dampak yang sangat merusak terhadap kohesi sosial dan hak asasi individu. la dapat memicu konflik, diskriminasi, dan bahkan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tertentu yang tersudutkan.

Bacaan Lainnya

Di era digital, penyebaran ujaran kebencian menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga potensi dampak negatifnya semakin besar.

Namun, upaya penanganan ujaran kebencian harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan.

Garis antara kritik yang legitimate dan ujaran kebencian seringkali tipis dan subjektif. Pendekatan yang seimbang diperlukan, meliputi:

1. Edukasi publik tentang dampak ujaran kebencian dan pentingnya toleransi.

2. Penguatan regulasi dan penegakan hukum yang proporsional.

3. Kerjasama dengan platform media sosial untuk moderasi konten.

4.Mendorong dialog antar kelompok untuk membangun pemahaman bersama.

5. Pemberdayaan masyarakat untuk melawan narasi kebencian dengan narasi positif.

Yang terpenting.penanganan ujaran kebencian harus dilakukan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi. Masyarakat perlu diajak berdialog dan diedukasi, bukan semata-nmata dibatasi atau dihukum.

Kaitan antara ujaran kebencian dan Pancasila sangat relevan dalam konteks Indonesia. Mari kita telaah hubungan ini melalui kelima sila Pancasila:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Sila pertama menekankan toleransi beragama dan kepercayaan.
Ujaran kebencian sering kali bertentangan dengan prinsip ini, terutama ketika ditujukan pada kelompok agama tertentu.

Pancasila mengajarkan bahwa setiap warga negara harus menghormati keyakinan orang lain, bukan menyebarkan kebencian atas dasar perbedaan agama.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Sila kedua menekankan penghargaan terhadap martabat manusia.

Ujaran kebencian jelas bertentangan dengan prinsip ini karena merendahkan dan mendiskriminasi individu atau kelompok tertentu.
Pancasila merngajarkan untuk memperlakukan semua manusia secara adil dan beradab, tanpa memandang perbedaan.

3. Persatuan Indonesia: Ujaran kebencian dapat merusak persatuan bangsa dengan memicu konflik antar kelompok.

Sila ketiga mengajak seluruh warga negara untuk menjaga kesatuan dalam keberagaman,bukan terpecah belah karena perbedaan.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan: Sila keempat menekankan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan.

Ujaran kebencian bertentangan dengan prinsip ini karena cenderung memicu konfrontasi dan perpecahan,bukan dialog konstruktif.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Ujaran kebencian sering kali menciptakan ketidakadilan sosial dengan mendiskriminasi kelompok tertentu.

Sila kelima mengajarkan bahwa setiap warga negara berhak atas keadilan dan kesejahteraan, tanpa memandang latar belakang mereka.

Dalam konteks Pancasila, upaya menangani ujaran kebencian dapat dilakukan melalui:

1. Pendidikan karakter berbasis Pancasila untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati.

2. Mendorong dialog antar kelompok untuk membangun pemahaman dan mengurangi prasangka.

3. Implementasi kebijakan yang melindungi kelompok rentan dari dampak ujaran kebencian,sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

4. Meningkatkan literasi media untuk membantu masyarakat bersikap kritis terhadap informasi yang berpotensi menyebar kebencian.

5. Memperkuat peran lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil dalam mempromosikan nilai-nilai Pancasila sebagai penangkal ujaran kebencian.

Penting untuk dicatat bahwa penanganan ujaran kebencian dalam konteks Pancasila harus tetap menghormati kebebasan berekspresi.

Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara melindungi hak individu dan menjaga harmoni sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pendekatan yang seimbang dan bijaksana diperlukan untuk memastikan bahwa upaya menangani ujaran kebencian tidak justru bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga tercermin dalam Pancasila.—(***)

Pos terkait