Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Tanah Datar, Bantengate.id.–Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu, saat pelaku berada di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kab. Tanah Datar, pada hari senin, tanggal 01 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku berinisial RS (29), laki-laki, pekerjaan wiraswasta merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar, AKBP. Derry Indra, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, menjawab pertanyaan awak media,  membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

“Benar Satres Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Senin tanggal 01 juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Lintau Utara Kab. Tanah Datar,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH

Sebelumnya,kata Kasatres Narkoba, telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara.  Mendapatkan informasi tersebut,  Tim Satres Narkoba  melakukan penyelidikan.  Dan ternyata, benar. Tim  melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) kotak vitamin merek redoxon, 1(satu) unit HP Android merek Redmi warna Biru dan 1(satu) set alat Hisap/bong sabu-sabu dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.–( yen )

Pos terkait