Musa Weliansyah Anggota DPRD Banten, Desak Pol PP Tutup Batching Plant Tak Berizin di Kabupaten Lebak

Musa Weliansyah Anggota DPRD Banten, Desak Pol PP Tutup Batching Plant Tak Berizin di Kabupaten Lebak

Lebak, Bantengate.id— Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mengungkapkan temuan mengenai kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Batching Plant mini PT Karya Sejati Readymix (PT.KSR) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Setelah melakukan pengecekan langsung di lokasi pada Ahad (06/10/2024), Musa menegaskan bahwa operasional Batching Plant tersebut belum memiliki izin yang lengkap dan melanggar berbagai aturan terkait keselamatan kerja serta lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil cek lokasi, kegiatan Batching Plant mini tersebut sangat jauh dari standar K3 dan belum memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, izin lingkungan, dan izin lainnya. Semua ini ilegal,” ujar Musa, Senin  7 Oktober 2024.

Musa juga mengungkapkan berbagai kejanggalan yang ia temui di lapangan. Salah satu pekerja Quality Control (QC) di lokasi bahkan mengaku tidak mengetahui siapa direktur utama perusahaan tersebut. PT Karya Sejati Readymix, yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disebut Musa hanya digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan lebih besar oleh pihak PT Lambok Ulina, kontraktor proyek pembangunan jalan Cikumpay-Ciparay senilai Rp 87,6 miliar yang didanai APBD Provinsi Banten tahun 2024.

“Bukan hanya itu, jika hanya mengandalkan Batching Plant tersebut, target pekerjaan tidak akan tercapai. Saya menduga Batching Plant (produksi bahan baku beton readymix atau beton cair siap pakai) yang dimiliki oleh pengusaha ini  berperan sebagai pemodal proyek PT Lambok Ulina, dengan melibatkan sejumlah oknum dari Dinas PUPR Banten,” lanjut Musa Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Musa, proses pengadaan beton untuk proyek ini pun diduga penuh manipulasi. Semula, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memilih PT SCG Readymix Indonesia sesuai dengan etalase produk yang terdaftar di e-katalog LKPP. Namun, pada 1 September 2024, PT Karya Sejati Readymix tiba-tiba menggantikan peran SCG Readymix dalam proyek tersebut. Ketika Musa mengonfirmasi hal ini kepada pihak SCG Readymix Indonesia, mereka mengaku tidak pernah menerima pesanan beton untuk proyek tersebut.

Musa pun meminta tindakan tegas dari pihak terkait di Kabupaten Lebak. “Karena menimbulkan pencemaran debu dan belum memiliki izin operasional, saya minta DPM PTSP, DLH, dan Satpol PP segera turun ke lapangan untuk menutup kegiatan Batching Plant ini. PT Karya Sejati Readymix harus segera menghentikan aktivitasnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karya Sejati Readymix belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Musa Weliansyah.–(red)

Pos terkait