Harga Eceran Gas Melon Tidak Sesuai HET, Pemkab Akan Panggil Hiswana Migas

BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya harga eceran gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram tidak sesuai dengan Harga Eceran Tetap (HET), Pemerintah Kabupaten Pandeglang berencana akan memanggil Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

Bacaan Lainnya

“Nanti kita undang, kita koordinasikan dulu dengan Bagian Administrasi Perekonomian untuk mengundang Hiswana Migas. Kita akan pastikan harga gas elpiji harus sesuai HET (harga eceran tertinggi). Kalau memang di situ (Desa Surianen, Kecamatan Patia) ada penyimpangan harga, nanti kita panggil,” ucap PLH Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin, saat ditemui media di Pendopo Pandeglang, Kamis (8/4/21).

Selain memastikan harga eceran sesuai dengan HET, dikatakan Pery, Pemerintah Daerah juga harus dapat memastikan pengiriman gas bersubsidi tersebut sesuai dengan kuota yang ditentukan, baik ditingkat agen maupun pangkalan.

“Mereka kan sudah punya kuota masing-masing. Apalagi sekarang menjelang puasa, jangan sampai ada kelangkaan gas dan harga harus sesuai HET,” ujarnya.

Photo: PLH Bupati Pandeglang, H. Pery Hasanudin, SH., MH. meminta agar pendistribusian Gas elpiji bersubsidi sesuai dengan aturan.

Lanjut dikatakannya, Pemerintah Daerah sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Hiswana Migas maupun DPRD membahas harga hingga kuota gas bersubsidi di kabupaten Pandeglang.

“Sebelumnya juga sudah kita kumpulkan. Nanti kita konfirmasi lagi, sehingga diketahui apakah harga mahal ini ditingkat pengecer atau pangkalan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam hal ini, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500/53-AdmPer/2021 tentang penertiban tata kelola pendistribusian gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, dimana dalam surat edaran ini para camat dan kepala desa harus mengingatkan agen dan pangkalan gas elpiji bersubsidi untuk dapat mempublikasikan HET.

“Baik Camat maupun kepala desa harus dapat menginformasikan ke setiap agen dan pangkalan wajib menjual gas elpiji 3 kilogram bersubsidi sesuai HET,” pungkasnya. – (dad)

Pos terkait