Polres Lebak, Berhasil  Ungkap dan Tangkap Pengedar  Shabu Seberat 1,152 Kg

Kapolres Lebak, Polda Banten, AKBP, Ade Mulyana,SIK, saat menyampaikan keterangan pers dan menunjukan barang bukti jenis Shabu hasil pengungkapan Tim Satresnarkoba Lebak.–

BANTENGATE.ID, LEBAK:–Polres Lebak, Banten, berhasil mengungkap dan menangkap pengedar obar terlarang janis narkotika golongan I. Barang bukti berupa  shabu seberat 1,152 Kg, berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lebak, Polda Banten, AKBP, Ade Mulyana,SIK, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ilman Robiana,SH, dalam keterangan press di Mapolres Lebak, (Kamis,8/4/2021), menjelaskan, hari ini  Polres Lebak melaksanakan release pengungkapan  kasus narkotika golongan I,   jenis shabu  seberat 1,152 Kg

Dijelaskan Kapolres Lebak, Ade Mulyana, pengungkapan diawali dari penyelidikan panjang Tim Satresnarkoba Polres Lebak. Kemudian pada hari Minggu  (4/04/2021), dilakukan under cover terhadap seseorang yang diduga pengedar dan berhasil mengamankan pelaku Sdr. RY (51 tahun), Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berikut barang bukti 3 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu seberat 387 gram.  Pelaku Sdr.RY mengedarkan  shabu di daerah Lebak Selatan dan Pandeglang.

Dari informasi dan pengungkapan tersebut, kemudian  dilakukan pengembangan ke daerah Bogor Jawa Barat dan berhasil mengamankan Sdr. HS  (43 tahun),  Warga Kelurahan Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, berikut barang bukti satu plastik besar diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 765 gram.

“Tim Satresnarkoba Polres Lebak, kemudian melakukan penggeladahan di rumah tersangka Sdr. HS dan berhasil diamankan satu pucuk Senjata jenis air gun, Satu buah timbangan merk weiheng, 2 (dua) pack Plastik  dan menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah seorang pengedar,” kata Kapolres Ade Mulyawan.

Berdasarkan pengakuan tersangka HS mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari seseorang di Jakarta yaitu Sdr. TN, yang  saat ini masih DPO dan tengah dilakukan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Lebak. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana humkan mati.–(red/vina)

Pos terkait