Pandeglang, Bantengate.id – Aktivis Muda Penggiat Sosial Pandeglang, Abdul Azis menghimbau agar Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang senantiasa memperhatikan kondisi dan kelengkapan ijin operasional seluruh pengguna jasa angkutan umum atau Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang dikelola Dinas Perhubungan dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning guna memastikan kendaraan tersebut dalam keadaan layak saat digunakan untuk transportasi mudik lebaran.
”Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang untuk senantiasa memperhatikan kondisi kendaraan baik terkait KIR, KP,STNK, dan juga SIM berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angukatan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek,” ucapnya kepada bantengate.id, Kamis, (20/04/2023).
Dikatakan Abdul Azis, berdasarkan hasil penelusuran, jika dirinya sudah mengantongi beberapa data pengguna jasa angkutan umum yang tidak melengkapi ijin operasional terlebih Kartu Pengawasan (KP) yang sudah kadaluarsa. Untuk itu ia meminta agar Dinas Perhubungan dapat mengambil Tindakan tegas atau sanksi bagi mereka pengguna jasa angkutan yang belum melengkapi ijin operasionalnya.
“Dinas Perhubungan harus mengambil tidakan tegas atau pun sanksi kepada mereka yang tidak dapat memperbaiki ataupun memperbaharui ijin operasionalnya dengan tidak memberikan penumpang atau juga mencoretnya dari daftar antrian di terminal,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang belum dapat terkonfirmasi. *** (dad)