PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos – RI) melalui Program Sembako reguler dan BPNT – PPKM di penghujung akhir tahun 2021 meluncurkan bantuan kepada ratusan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Guna melakukan percepatan penyaluran, Kemensos menegaskan saldo yang ada pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM dapat dicairkan dalam bentuk tunai.
Namun fakta di Kabupaten Pandeglang berbeda, program bantuan ini masih disalurkan dalam bentuk sembako. Ironisnya, meski dana yang ada didalam saldo KPM telah ditarik sebelum tanggal 31 Desember 2021 kemarin, hingga saat ini masih banyak KPM belum menerima beberapa komoditi dari komoditas menu sembako yang harus disediakan e-Warong.
Celakanya, ratusan bahkan hingga ribuan KPM yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang seperti Labuan, Menes, Pagelaran, Sukaresmi, Cibitung, Cisata, mendapatkan komoditi beras tidak layak konsumsi.
Mirisnya, lantaran KPM tidak berani untuk mengajukan retur kepada e-warong, mereka (KPM – red.) menjual kembali beras tersebut kepada tengkulak dengan harga Rp 4 ribu hingga 5 ribu rupiah per kilogram atau per karung dengan harga 40 ribu sampai 50 ribu rupiah.
Bahkan kejadian yang lebih parah terjadi di kecamatan Pagelaran, ketika sejumlah KPM meminta retur beras dengan yang lebih bagus atau layak, e-Warong malah menggantinya dengan uang tunai 200 ribu rupiah untuk 4 karung atau 40 kilogram beras.
“Ini adalah bukti bahwa Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dibawah pimpinan H. Nuriah dinilai telah gagal dalam mengelola bantuan program BPNT atau sembako. Secara tidak langsung, Timkor Kabupaten Pandeglang juga diduga telah melakukan pembiaran terhadap perilaku kejahatan yang dilakukan oleh e-Warong dengan diprakarsai oleh Supplier yang telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding – red.) dengan e-Warong tersebut,”
Demikian diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Hadi Isron, pada media, Kamis (06/01/2022).
Lebih lanjut Hadi mengklaim jika Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang telah gagal mengambil langkah dalam mempercepat proses pencairan dana pada Program Sembako dan BPNT PPKM. Menurutnya, selaku pucuk pimpinan, semestinya Kepala Dinas Sosial menginstruksikan kepada seluruh e-Warong selaku mitra untuk segera mencairkan dana tersebut dalam bentuk tunai, akan tetapi bukan menunggu ketersedian sembako dengan menggesek terlebih dahulu uang milik KPM.
“Guna menindak lanjuti hal tersebut, saya minta kepada Inspektur Inspektorat Jenderal Kemensos RI dan pihak terkait untuk turun ke Pandeglang guna melakukan audit dugaan kerugian yang telah dialami oleh warga Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. ***(dad)