Tangerang, Bantengate.id–Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan bahwa pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat sejak November 2020 menjadi acuan kerja perangkat di tingkat pemerintah daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa optimalisasi layanan publik terbukti dapat meningkatkan investasi.
Salah satu regulasi layanan publik yang tertuang dalam UU tersebut mencakup perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
“Dengan adanya regulasi baru, kita terus aktif mengikuti aturan main baru. Hal ini dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Berusaha atau NIB di Kabupaten Tangerang yang mencapai 71.537 hingga 31 Desember 2023,” kata Soma Atmaja, Senin 08 Juli 2024.
Menurut Soma Atmaja, banyaknya NIB yang dikeluarkan DPMPTSP menempatkan Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten/kota terbaik kedua dalam hal realisasi investasi di Provinsi Banten, dengan total investasi sebesar Rp29,6 triliun pada tahun 2023.
“Nilai investasi berhasil kita raih berkat kerja bersama, di mana realisasi penanaman modal dalam negeri mencapai Rp16,7 triliun dan realisasi penanaman modal asing sebesar Rp12,9 triliun,” ucap Soma.
Selain itu, menurut Soma, realisasi investasi meningkat sebesar 56,7% dibandingkan periode tahun 2022. Atas kinerja tersebut, DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendapat pujian atas peranannya dalam meningkatkan investasi di Provinsi Banten.
“Ini semua terjadi berkat kerja sama tim semua lini di Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga nilai investasi pada tahun 2023 meningkat 56,7% dibanding tahun 2022,” katanya.
Soma Atmaja menjelaskan bahwa kerja sama tim yang solid terlihat di Mal Pelayanan Publik dengan melibatkan dinas terkait. DPMPTSP mengajak semua lini OPD terkait untuk bersatu padu dalam menyukseskan layanan publik kepada masyarakat.
“Keberhasilan kita dalam layanan publik ini tercermin dari bagaimana kita hadir di tengah masyarakat, salah satunya adalah tersedianya MPP di Mal Ciputra, serta penyuluhan perizinan berusaha di kecamatan-kecamatan, pendampingan, konsultasi, dan pembinaan kepada para pelaku usaha,” papar Soma.
Dia mengakui bahwa pelaksanaan regulasi UU Cipta Kerja terus dioptimalkan. DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan membuat sistem pendukung OSS untuk perizinan yang belum ada pada sistem OSS, yaitu Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPINTER).
“Komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan juga tercermin dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berdasarkan Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat Online (SIKEPO) Kabupaten Tangerang Tahun 2023, dengan nilai 94,75 dan kategori Sangat Baik,” tegas Soma.
Soma menjelaskan bahwa DPMPTSP tidak akan berhenti berinovasi dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah gerai mal pelayanan publik agar seluruh elemen masyarakat dari 29 kecamatan yang membutuhkan layanan berkaitan perizinan bisa ditangani.
“Sebagai bukti komitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan, DPMPTSP berencana menambah Gerai Pelayanan Publik dan segera membangun Grand Mal Pelayanan Publik sebagai kemudahan bagi masyarakat dan investor serta penguatan posisi tawar Kabupaten Tangerang sebagai tujuan investasi yang menarik di Provinsi Banten,” kata Soma.--(red)