Kantor UPTD SDA Lebak Selatan, Kembali Digeruduk: “Kantor ini Disegel Petani dan Rakyat”

Kantor UPTD SDA Lebak Selatan, Kembali Digeruduk: "Kantor ini Disegel Petani dan Rakyat"

Lebak, Bantengate.id–Kantor UPTD SDA Wilayah V Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di Malingping untuk kali kedua di geruduk para petani, Dewan Pengurus Kecamatan Malingping Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK-KNPI) Kecamatan Malingping, dan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), Rabu (2/8/2023).  Unjuk rasa sebelumnya dilakukan pada hari Kamis (20/7/2023) lalu.aaa10002

Bacaan Lainnya

Para pengunjuk rasa memasang berbagai tulisan di kantor UPTD tersebut  diantaranya: “Kantor Ini Disegel Petani dan Rakyat”, “Irigasi Tak Terawat Rakyat Melarat”, “Copot Pejabat Tak Becus Kerja”, dan tulisan lainya.

Aksi unjuk rasa, dimulai sekitar pukul 13.45 WIB dan dijaga ketat aparat kepolisian ini,  sebagai buntut dari kekecewaan yang sudah lama sehubungan saluran irigasi Cilangkahan II  yang seharusnya berfungsi mengairi pesawahan rakyat, namun sejak beberapa tahun terakhir ini  airnya tidak mengalir. Saluran irigasi tersebut ditumbuhi semak belukar dan nampak tidak terawat.

Ketua KNPI Malingping, M. Febi Firmansyah, dalam audence menyampaikan beberapa tuntutan para petani,  sehubungan  saluran irigasi Cilangkahan II  yang seharusnya bisa mengairi pesawahan masyarakat di  Desa Sukaraja, Desa Cilangkahan dan Desa Sukamanah, sudah lama terbengkalai tidak terawat. Akibatnya, terjadi krisis  pasokan air ke pesawahan petani dan menyebabkan  gagalnya panen.

“Tuntuan perbaikan saluran irigasi tersebut sudah disampaikan pada Tahun 2022 lalu, namun hingga kini belum ada realisasi. Saluran Irigasi  Cilangkahan II, sudah beberapa tahun tidak pernah dilakukan pemelihaan ataupun perbaikan.,”tegas Febi.

Oleh sebab itu, Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK-KNPI) Kecamatan Malingping bersama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) dan para petani, menuntut  kesungguhan  Dinas PUPR Kabupaten Lebak, untuk peduli dengan nasib petani dengan cara memperaiki saluran irigasi Cilangkahan II.

aaa10005

Sementara  Hendrik dan Alif, mengatakan, tidak berfungsinya saluran irigasi Cilangkahan II yang seharusnya bisa mengairi pesawahan petani di Desa Sukaraja, Desa Cilangkahan dan Desa Sukamanah, sangat berdampak besar pada menurunya produksi padi dan  perekonomian  petani.

Kabid Sumber Daya Air (SDA), H. Dade Yan Apriyandi, mewakili Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutupika, yang hadir ditengah masa pengunjuk rasa dan menerima untuk audience, menjelaskan, bahwa tuntutan para petani  agar saluran irigasi Cilangkahan II, segera diperbaiki sudah dalam perencanaan Dinas PUPR Lebak.

“Sesuai dengan hasil pengecekan dilapangan, saluran irigasi sudah banyak yang rusak, karena saluran irigasi ini dibagun pada tahun 1990-an  melalui Proyek Irigasi Teluk Lada. Bangunan induk masih kondisi baik dan berfungsi,”kata H Dade.

Sementara di beberapa ruas aliran saluran irigasi sudah banyak terjadi sedimentasi. Selain itu,  terdapat penyempitan sejak adanya pembangunan perumahan di daerah Simpang, Cilangkahan. Kemudian, di pertengahan ruas saluran terdapat armco yang  berada dibawah kedalaman tanah 5-10 meter dan tidak bisa dilalui aliran air.

“Untuk merehabilitasi saluran irigasi Cilangkahan II, diperlukan biaya yang cukup besar. Kami akan segera membuat perencanaan dan pemetaan kembali, termasuk perhitungan biaya yang diperlukan, sehingga  saluran irigasi tersebut dapat diperbaiki,”kata H Dade.

Daerah Irigasi (DI) Cilangkahan II  untuk mengairi  pesawahan petani di 3 (tiga) desa, yaitu; Desa Sukaraja, Desa Cilangkahan dan Desa Sukamanah. Pasokan air  DI Cilangkahan II adalah sisa atau air buangan dari DI Cilangkahan I yang posisinya berada di hulu, sekarang  tidak sampai ke Desa Sukamanah.  Sementara debit air sudah berkurang, karena musim kemarau dan sudah banyak bangunan  sehingga terjadi penyempitan saluran.

Dijelaskan H Dade, Daerah Irigasi (DI)  yang menjadi kewenangan Kabupaten Lebak sebanyak 463 DI yang tersebar di berbagai wilayah. Pemerintah Kabupaten Lebak, setiap tahunnya baru mampu memelihara dan memperbaiki sekitar 20 daerah saluran irigasi. Itupun anggarannya kisaran antara Rp 300 juta – Rp500 juta. Dengan  jumlah daerah irigasi sebanyak 463 saluran, maka diperlukan 20 tahun,” jelas Dade.

Namun begitu, Pemkab Lebak melalui Dinas PUPR akan berupaya untuk bisa merealisasikan tuntutan para petani, yang diawali dengan mekanisme, perencanaan dan  kebutuhan anggaran.–(red)

Pos terkait