PT. Indo Pasific Agung Membandel, Bangunannya Disegel Tim Gabungan Satpol PP Lebak

BANTENGATE.ID,LEBAK – PT. Indo Pasific Agung yang tengah melaksanakan pembangunan pabriknya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, sudah tiga kali diperingatkan untuk mengurus perijinan namun tetap membandel.

Bacaan Lainnya

Akibatnya  dengan terpaksa Tim Gabungan Penertiban  dari Satpol PP Kabupaten Lebak  bersama unsur Polres dan Polisi Militer, melakukan penyegelan dan memasang memasang Pol PP Line, Kamis, (5/8/2021).

“Tim PPNS terpaksa melakukan penyegelan terhadap bangunan PT. Indo Pasific Agung, yang melaksanakan aktivitas namun belum  memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena membandel,”tegas Kasatpol PP Dartim melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Lebak, Wahyudin, kepada Bantengate, Jumat (6/08/2021) tadi pagi.

Menurut Wahyudin, sebelumnya Satpol PP Kab. Lebak, telah memperingatkan perusahaan tesebut untuk mengurus perizinan dan telah memasang Pol PP line sebanyak tiga kali, namun management perusahaan yang akan mengolah  kemasan oli tidak mematuhinya. PT Indo Pasific Agung membangun pabrik kemasan oli di desa Citeras pada areal seluas 2 hektar.

Sementara Kasi Opsdal Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudin, sesuai dengan SOP  dan  pemantauan dilapangan  Tim PPNS dengan terpaksa harus bertindak tegas.

“Dengan di pasang Pol PP  line  untuk keempat kali, artinya  sanksi  yang diberikan  sudah masuk ke ranah hukum dan proses selanjutnya harus melalui putusan pengadilan, apakah apakah pembangunan pabrik tersebut bisa dilanjutkan atau dihentikan.

Pemantauan dilapangan, PT. Indo Pasific Agung, belum melakukan aktivitas pengolahan kemasan olie. Yang dilakukan perusahana tersebut dalam tahap pembangunan pabrik dan tengah melakukan pengecoran untuk tiang pancang.

Penanggung jawab pembangunan PT. Indo Pasific Agung, Hambali, mengaku tidak mengetahui soal perijinannya sudah sejauh mana. Karena, pihaknya  hanya ditugaskan mengurus pelaksanaan pembangunannya saja.

“Saya tidak tau soal perijinan sudah di tempuh sudah sampai ditahapan  mana, karena saya tugasnya mengawasi pekerjaan pembangunannya saja. Untuk urusan perijinan projek  bos yang mengurus,”kata Hambali.–(dimas/em)

Pos terkait