BANTENGATE.ID,LEBAK – PT. Indo Pasific Agung yang tengah melaksanakan pembangunan pabriknya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, sudah tiga kali diperingatkan untuk mengurus perijinan namun tetap membandel.
Akibatnya dengan terpaksa Tim Gabungan Penertiban dari Satpol PP Kabupaten Lebak bersama unsur Polres dan Polisi Militer, melakukan penyegelan dan memasang memasang Pol PP Line, Kamis, (5/8/2021).
“Tim PPNS terpaksa melakukan penyegelan terhadap bangunan PT. Indo Pasific Agung, yang melaksanakan aktivitas namun belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena membandel,”tegas Kasatpol PP Dartim melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Lebak, Wahyudin, kepada Bantengate, Jumat (6/08/2021) tadi pagi.
Menurut Wahyudin, sebelumnya Satpol PP Kab. Lebak, telah memperingatkan perusahaan tesebut untuk mengurus perizinan dan telah memasang Pol PP line sebanyak tiga kali, namun management perusahaan yang akan mengolah kemasan oli tidak mematuhinya. PT Indo Pasific Agung membangun pabrik kemasan oli di desa Citeras pada areal seluas 2 hektar.
Sementara Kasi Opsdal Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudin, sesuai dengan SOP dan pemantauan dilapangan Tim PPNS dengan terpaksa harus bertindak tegas.
“Dengan di pasang Pol PP line untuk keempat kali, artinya sanksi yang diberikan sudah masuk ke ranah hukum dan proses selanjutnya harus melalui putusan pengadilan, apakah apakah pembangunan pabrik tersebut bisa dilanjutkan atau dihentikan.
Pemantauan dilapangan, PT. Indo Pasific Agung, belum melakukan aktivitas pengolahan kemasan olie. Yang dilakukan perusahana tersebut dalam tahap pembangunan pabrik dan tengah melakukan pengecoran untuk tiang pancang.
Penanggung jawab pembangunan PT. Indo Pasific Agung, Hambali, mengaku tidak mengetahui soal perijinannya sudah sejauh mana. Karena, pihaknya hanya ditugaskan mengurus pelaksanaan pembangunannya saja.
“Saya tidak tau soal perijinan sudah di tempuh sudah sampai ditahapan mana, karena saya tugasnya mengawasi pekerjaan pembangunannya saja. Untuk urusan perijinan projek bos yang mengurus,”kata Hambali.–(dimas/em)