Rumah Artiman Warga Desa Tobat Selesai Dipugar oleh BAZNAS Kabupaten Tangerang

BANTENGATE.ID, TANGERANG:– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang, menyerahkan kunci rumah milik pasangan Artiman dan Ela, di Kampung Tegal lame RT/RW 06/04, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kamis (25/3/2021).

Bacaan Lainnya

Rumah yang dibiayai dari Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Tangerang tersebut telah selesai direnovasi.

Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang, Endi Romdhoni, M.Ag, menuturkan bahwa Rutilahu merupakan program yang diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Namun rumah tak layak huni yang bisa direnovasi oleh Baznas, harus memenuhi persyaratan tertentu dan lolos verifikasi.

“Sebanyak 29 unit rumah yang tersebar di 29 kecamatan, masing-masing satu unit rumah dalam satu kecamatan. Saat ini sudah rampung sekitar 80 persen dan yang 100 persen langsung kita resmikan. Salah satunya di Kecamatan Balaraja yang saat ini sudah selesai dan kita serah terimakan,” jelasnya.

Tokoh Masyarakat Desa Tobat, Hendrawan Kusuma, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Tangerang, atas bantuan bedah rumah untuk warganya yang kurang mampu.

“Alhamdulillah, saya mewakili warga menyampaikan terima kasih atas bantuan Baznas. Ini sangat membantu warga yang belum memiliki rumah layak huni. Saya harap program Rutilahu ini terus berjalan dan jumlah unitnya bisa bertambah pada periode berikutnya,” kata Hendrawan.

Pada kesempatan yang sama, Camat Balaraja, H.Yayat Rohiman, S.IP, mengatakan, bedah rumah program Rutilahu ini bisa menyasar kepada seluruh masyarakat.

“Hari ini serah terima kunci bedah rumah barsama Baznas Kabupaten Tangerang di rumah bapak Artiman. Alhamdulillah rumah bapak Artiman sekarang kondisinya cukup baik dan layak huni,” ucap Ketua Forum Camat Kabupaten Tangerang tersebut.

Untuk menyukseskan program Rutilahu, H.Yayat akan terus memberikan imbauan kepada para kepala desa, untuk meningkatkan zakat yang akan dikelola melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan Balaraja.

Sementara itu, Ketua Baznas Kecamatan Balaraja, M. Jarman S.Pd, mengatakan, Sesuai dengan Moto Menumbuhkan kesadaran diri kita bahwa perintah membayar zakat adalah hukumnya wajib bagi Kaum muslimin dan terlebih kepada para pengusaha, donatur para dermawan.

“Mari kita tumbuhkan rasa kepedulian untuk berbagi dan memberi manfaat kepada orang lain, terlebih bagi fakir miskin, dhuafa, yatim piatu, janda tua, dan Jompo. Bahwa rejeki yang kita miliki adalah sebagian dari pada hak mereka, semoga dengan kita Berbagi bisa memberi kebahagiaan buat mereka dan meringankan beban mereka, tentunya akan menjadi amal soleh dan amal baik kita kelak disana,” ujar Ustad yang biasa disapa UZ itu.– (vina)

Pos terkait