Sinkronkan DTKS Berbasis NIK, Dinsos Teken MoU dengan Disdukcapil

BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Guna melakukan sinkronisasi  Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis Nomor Induk Kependudukan, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorendum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang di Aula Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/04/21)

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriyah mengatakan, DTKS merupakan data yang digunakan untuk melihat status masyarakat yang kurang mampu dimana data tersebut meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Dikatakan Nuriyah, mereka yang terdaftar dalam DTKS adalah 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan bagi masyarakat yang akan dimasukan kedalam DTKS data kependudukannya harus disinkronkan terlebih  dahulu, namun jika data tersebut tidak sinkron, maka data kependudukannya itu harus diurus melalui Disdukcapil.

“Semua masyarakat pandeglang diharuskan mempunyai KTP elektronik yang valid. Inilah pentingnya Dinas Sosial menggandeng Disdukcapil agar terkait data NIK (red. – Nomor Induk Kependudukan) bisa sinkron dan tersistem,” ucapnya.

Photo: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Hj. Nuriyah bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi melakukan MoU Sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berbasis NIK.

Menurut Nuriyah, untuk mengetahui jumlah penduduk miskin yang sudah masuk dalam DTKS dan jumlah penduduk miskin yang belum mendapat bantuan tidaklah sulit jika data kemiskinan ini dijadikan data profil desa, sehingga semua bantuan akan lebih tepat sasaran.

“DTKS ini menjadi data dasar di desa dari jumlah penduduk yang ada, sehingga diketahui berapa jumlah penduduk yang miskin, berapa yang sudah masuk dalam DTKS dan berapa yang belum mendapatkan bantuan.  Tujuan khususnya adalah agar semua bantuan tepat sasaran, dan tujuan umumnya adalah mempercepat pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi mengatakan, mengingat masih banyaknya masyarakat yang memiliki NIK yang tidak sinkron, untuk itu pihaknya sangat mendukung atas kerjasama yang dilakukan dengan Dinas Sosial ini. Dirinya berharap, melalui adanya kerjasama ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Karena masih banyak masyarakat  yang memiliki NIK yang tidak sinkron, Disdukcapil juga meluncurkan aplikasi si panon, yaitu aplikasi yang digunakan untuk mengecek data kependudukan masyarakat,” ujarnya. – (dad)

Pos terkait