Sulap Simpanan Gedung Milik Anggota Jadi Hibah, Koperasi Tanjung Mandiri Disoal

Photo: Kantor Sekretariat Koperasi Tanjung Mandiri berlokasi di Jl. AMD Lintas Timur, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Sejumlah anggota Koperasi Tanjung Mandiri  mengeluh lantaran dana simpanan gedungnya disulap pengurus menjadi simpanan hibah. Simpanan gedung ini jumlahnya mencapai Rp. 600 ribu per anggota.

Bacaan Lainnya

Salah seorang anggota Koperasi Tanjung Mandiri yang enggan disebut namanya kepada bantengate.id mengungkapkan jika dirinya merasa heran dengan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tanjung Mandiri tahun 2021 yang memutuskan simpanan gedung anggota menjadi simpanan hibah.

“Ini patut disoal. Pengurus tidak memberikan kesempatan bicara pada anggota saat RAT, keputusan ini terkesan sepihak. Koperasi itu kan badan usaha milik bersama dimana kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama bukan sebaliknya. Jelas ini merugikan anggota,” cetusnya dengan nada kesal pada bantengate.id pada Jum’at (15/03/2022).

Padahal kata ia, dalam buku laporan RAT tahun sebelumnya simpanan gedung anggota ini masih tertuang, bahkan berdasarkan AD/ART nya pun disebutkan jika simpanan gedung ini bersifat simpanan bukan hibah yang mana nanti akan dikembalikan setelah anggota pensiun atau keluar dari keanggotaan koperasi.

“Ironisnya, alokasi anggaran pembangunan gedung kantor sekretariat pun terkesan tidak transparan, pengurus melaporkan alokasi anggaran pembangunan kantor sekretariat Koperasi tersebut kepada anggota tidak secara terperinci,” tuturnya.

Terpisah, mantan Pengurus Koperasi Tanjung Mandiri, Rusmali saat dikonfirmasi tim media mengatakan, simpanan gedung digagas berawal dari keinginan untuk memiliki Kantor Sekretariat guna peningkatan pelayanan. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2018 disepakati para anggota membayar simpanan gedung sebesar Rp. 25 ribu per bulan yang mana simpanan gedung tersebut bersifat simpanan anggota.

“Namun terkait hasil RAT terakhir saya belum mengetahuinya lantaran kemarin itu pada saat dilaksanakannya  RAT saya tidak hadir karena ada urusan Dinas. Coba nanti saya tanyakan dulu yah pak kepada pengurus,” sambungnya.

Senada dikatakan Syihabudin selaku mantan pengawas Koperasi Tanjung Mandiri, dirinya membenarkan jika simpanan gedung tersebut sudah tidak tertuang dalam buku laporan hasil RAT terakhir, padahal kata ia, dalam laporan hasil RAT tahun sebelumnya, simpanan gedung tersebut masih tertuang dan bersifat simpanan  gedung bukanlah simpanan hibah.

“Rekan-rekan anggota Koperasi pun banyak yang bertanya kepada saya terkait simpanan gedung yang menjadi simpanan hibah ini karana dalam hasil RAT terakhir tidak tertuang di buku laporan. Saya rasa ini tidak boleh terjadi,” tuturnya.

Sementara, Ketua pengurus Koperasi Tanjung Mandiri, Selamet saat di temui media di kediamannya pada Minggu (20)03/2022) yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Koperasi Tanjung Mandiri merupakan Koperasi yang bergerak dibidang Simpan Pinjam. Berdiri sejak tahun 2013, koperasi ini memiliki anggota sekitar kurang lebih 170 orang dengan notabene para anggotanya merupakan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah Kecamatan Karangtanjung.

Pada tahun 2021, Koperasi Tanjung Mandiri mendirikan kantor Sekretariat dengan luas bangunan sekitar 4 X 6 M di lahan kantor Koordinator Layanan Administrasi (KORMIN) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga raga Kecamatan Karangtanjung dengan alokasi anggaran dari simpanan gedung sebesar Rp. 80 juta.  ***(dad).

Pos terkait