Tambak Udang PT. SDB Di Kecamatan Malingping, Diduga Serobot Lahan Sempadan Pantai

Tambak Udang PT. SDB Di Kecamatan Malingping, Diduga Serobot Lahan Sempadan Pantai

Lebak, Bantengate.id—Perusahaan Tambak Udang PT. SDB, di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di duga menggunakan lahan sempadan seluas 3,39 hektar yang terletak di blok Kubang Waliwis, Karang Nawing.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkap oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, dalam keterangan tertulisnya kepada media,  Rabu (7/6//2023) siang.

Dijelaskan Musa, lahan seluas 33,9 hektar itu terletak di blok kubang Waliwis.  Area itu merupakan tanah negara, berupa sempadan pantai. Ironisnya, informasi yang didapatkan, bahwa ada transaksi peralihan tanah garapan dengan nilai Rp37 ribu/ meter persegi  atau sekitar Rp1,2 miliar.

Menurut Musa,  merasa janggal karena dianggapnya tidak lazim jika seseorang memiliki lahan garapan yang lebarnya hanya 20 meter dengan panjang 1,6 kilometer di sepanjang pantai, “Tidak lazim, masa tanah garapan dimensi luasnya seperti itu. Saya minta dinas terkait dan APH untuk menindaklanjutinya,” tegas Musa.

Tanah tersebut, kata Musa, dibuatkan SPPT dengan NOP :  36.02.010.006.019-0141.0 atas nama berinisial SI, warga Pejaten, Jakarta Selatan. Lantas, oleh pemerintah desa setempat dialihkan garapannya kepada EES, warga Probolinggo, Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu.

“Over alih tanah garapan yang diduga merupakan lahan negara tersebut, dalam surat peralihan garapan diketahui oleh Camat Malingping dan Kepala Desa Pagelaran, ada tanda tangan keduanya,” kata Musa.

Kepala Desa Pagelaran di dalam surat pernyataan penguasaan tanah yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2017 dan diregistrasi Nomor : 005/492/XIX2017, menerangkan bahwa tanah tersebut masih di garap dan dikuasai oleh SI dan tidak dalam sengketa.

“Ini jelas tidak sesuai fakta dan menyalahi aturan, baik batas maupun kepemilikan tanah tersebut. Sebab lokasi tersebut adalah hutan lindung dan sempadan pantai,” tegas Musa.

Bagian Humas  PT. SDB, Aldi, saat dimintai klarifikasi melalui saluran selular, mengatakan, pihaknya tidak menyerobot lahan sempadan pantai.  Di areal seluas tersebut memang di pagar karena untuk keamanan tambak udang dari hewan ternak masyarakat yang sering berada di sekitar tambak.

“Kami tidak menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan usaha. Kalau di pagar iya, sebagai cara untuk mengamankan tambak dari hewan ternak warga seperti kerbau  yang sering lewat di sekitar tambak,”kata Aldi.—(red)

Pos terkait