(Wakwaw) Pemilu 2024 Kembali ke Sistem Proposional Terbuka

(Wakwaw) Pemilu 2024 Kembali ke Sistem Proposional Terbuka

Oleh
Dian Wahyudi
Anggota Fraksi PKS DPRD Lebak
Calon Anggota DPRD Banten, Daerah Pemilihan 10, Kabupaten Lebak

Bacaan Lainnya

Perhelatan Demokrasi terbesar di Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk memilih/ menentukan siapa Presiden/ Wakil Presiden RI, DEwan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan tentunya para Wakil Rakyat, dari mulai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/ Kota, Provinsi serta Anggota DPR RI, sudah diambang mata. Hanya tinggal hitungan bulan saja.

Semua kita, warga negara Indonesia akan sama-sama menentukan masa depan bangsa dengan cara memaksimalkan hak politik, minimal sebagai pemilih. Jangan ada lagi suara sia-sia yang tidak digunakan. Jangan ada lagi warga negara yang apatis.

Pemilu, selalu menyimpan banyak cerita dari masa-masa. Sebetulnya bisa dipahami jika akhirnya banyak warga negara yang patah hati, lalu akhirnya apatis terhadap proses demokrasi ini. Berbagai catatan mewarnai perjalanan pesta demokrasi lima tahunan ini. Kepercayaan rakyat terhadap hasil Pemilu, masih menyimpan berbagai persepsi.

Sistem Pemilu dari masa ke masa juga mengalamai berbagai macam perubahan. Semoga perubahan ini menuju kondisi yang lebih baik. Mereka yang diberikan amanah untuk menentukan regulasi, harus bersikap bijak, dan bertujuan semata-mata untuk kemaslahatan bangsa. Pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia, namun kelak kepada Tuhan anda.

Menjelang Pemilu 2024, sebagaimana Pemilu-Pemilu sebelumnya suasana sedikit memanas. Kali ini, ada yang menarik dan menggelitik mengenai gonjang-ganjing sistem Pemilu yang dinilai lambat untuk segera diputuskan, sementara berbagai pihak, membutuhkan keputusan cepat, untuk menyesuaikan dengan keputusan tersebut.

Wacana Sistem Proposional Tertutup dan Proporsional Terbuka untuk menentukan Sistem Pemilihan Wakil Rakyat, sempat menghebohkan jagat politik kita beberapa waktu lalu.

Adalah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi mengajukan Permohonan pengujian UU Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945 (Humas MKRI, Juni 2023).

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai Sistem Proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Tema ini cukup menjadi perbincangan dan mengundang pro kontra pendapat dikalangan masyarakat. Tentu, karena masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kita percaya Lembaga setingkat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pasti telah melihat permohonan ini dengan seksama. Telah melakukan mengkajian yang mendalam, telah melakukan analisa yang objektif, sehingga tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

Berita Humas MKRI, menyampaikan bahwa di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Diantara pertimbangan yang menguatkan keputusan ini diantaranya, disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bahwa sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral dan memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif. Faktanya, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD. Pertimbangan yang paling penting, Sistem Pemilu Proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945 (Berita MKRI, Juni 2023).

Kita sangat berterimakasih Mahkamah Konstitusi sudah mengambil Keputusan sebagai dasar pelaksanaan proses dilapangan. Sebagai pijakan dan panduan pelaksanaan Pemilu bagi mereka yang akan berpartisipasi. Bahwa pada akhirnya, MK memutuskan pelaksanaan Pemilu tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka, kita apresiasi dan semangat dalam menjalankannya.

Saya pribadi mendukung pilihan MK ini, karena dinilai lebih objektif bagi peserta Pemilu.

Wakwaw, saya teringat selorohan ucapan si Wakwaw di salahsatu Sinetron di salahsatu Televisi Swasta beberapa waktu yang lalu.

Dengan jenaka si wakwaw, selalu mengucap kata tersebut jika terdapat hal yang lucu, menggelitik ataupun hal menarik lainnya.

Tidak bermaksud mengeksploitasi kekurangan ataupun kelebihan si wakwaw, saya hanya sekedar berpendapat, kata ini sepertinya cukup pas mewakili suasana hati para calon wakil rakyat yang akan berlaga baik petahana maupun baru.

Wakwaw, betapa kembali bersemangatnya semua para calon wakil rakyat kembali bersosialisasi untuk menaikkan popularitas maupun elektabilitas personal maupun Partai politik masing-masing.

Bahkan, banyak yang bertanya kepada para calon wakil rakyat yang sudah mendapatkan nomor urut jauh ke bawah, nomor 2 sampai daftar nomor calon terakhir, harap-harap cemas, apakah mau melanjutkan pencalonannya atau tidak

Wakwaw, saat ini, Sistem Pemilu dengan Sistem Proposional Terbuka telah ditetapkan. Selamat berlaga bagi calon anggota Legislatif (Wakil Rakyat) peserta Pemilu tahun 2024. Berikan Edukasi terbaik bagi rakyat. Silahkan bersaing sehat secara maksimal dan sesuai konstitusi.

Selamat menjalankan hak politik bagi seluruh rakyat Indonesia. Pilihan anda akan sangat menentukan kondisi bangsa kedepan. Mari kita kawal perjalanan pesta demokrasi ini agar berjalan tanpa kecurangan.

Dicoblos jangan yaaaa, hihi…
Semangka….
Semangat Kakak….

#esensi
#sinergi
#kolaborasi

Pos terkait