BANTENGATE.ID, LEBAK– Sebanyak 5 orang pelaku pencurian kendaraan R2 dan,Bobol Spare Part Kendaraan,berhasil diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak. Pelaku beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP).
Konferensi Pers tersebut dihadiri Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi oleh Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K, S.I.K, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Agus Suritno, SH, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian, SH.
Kapolres Lebak AKBP. Suyono, SIK mengatakan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto dan membasmi habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.
“Dari pengungkapan kejahatan tersebut Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti, 14 Kendaraan R2, puluhan spare part dengan berbagai jenis dan merk, dan alat yang digunakan untuk tindak kejahatan berupa kunci T dan mata kunci obeng serta linggis,” kata Kapolres Lebak AKBP. Suyono, SIK
Kelima pelaku yang ditangkap itu AA (22), IA (29) , warga Kecamatan Maja, lalu ada WS (24) warga Kecamatan Muncang, AE (32) warga Kecamatan Sajira, dan RA (23) warga Kecamatan Cirinten.
Suyono mengatakan, pelaku beraksi di 4 TKP, yakni Kampung Maja Pasar Desa Maja, Kampung Dengung Desa Sindangmulya, Kampung Cimesir Rangkasbitung, dan satu lagi di Jl Tb. Hasan Kp. Cimesir RT/RW: 001/004, Rangkasbitung.
“Untuk barang bukti sparepartnya keliatan tidak terlalu banyak tapi harganya berkisar ratusan juta” paparnya.
Dilokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, kelima pelaku yang diamankan bukan merupakan satu komplotan, pasalnya para pelaku beraksi ditempat yang berbeda.
“Para pelaku ini bukan satu komplotan, dan barang bukti 14 Kendaraan Roda 2 juga berhasil kita amankan ditangan pelaku langsung”, ucap AKP. Wisnu Adicahya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (ridwan)