Bantengate.id, Lebak, Perjudian online, sering disebut juga dengan judi online, mengacu pada praktik bertaruh secara daring melalui berbagai platform seperti situs web dan aplikasi khusus. Di Indonesia, perjudian dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Meskipun demikian, internet telah memungkinkan akses mudah ke berbagai jenis perjudian online, seperti poker, taruhan olahraga, slot, dan banyak lagi.
Upaya memberantas judi online di Indonesia terus dilakukan. Mulai dari blokir konten sampai blokir rekening terkait judi online dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Namun bukan hanya rekening saja yang digunakan para pemain judi online. Fakta terbaru, dilaporkan sekitar 1000 e-wallet yang diduga terkait judi online diblokir oleh Kominfo.
“Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.
Budi menambahkan, memberantas judi online ini kan perang semesta. Untuk itu, kami sudah bersurat ke berbagai pemangku kebijakan khususnya ke OJK, lembaga keuangan, operator seluler, ke ISP (Internet Service Provider), juga ke berbagai pihak untuk mendukung sama-sama perang semesta melawan judi online ini.
Menteri Kominfo menegaskan judi online berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Judi online ini selain menghisap dan mendestruksi rakyat, juga merusak generasi muda bangsa,” tandasnya.
Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp 200 triliun. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk segera memberantas judi online sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Kementerian Kominfo telah memutus akses dan/atau menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten perjudian online sepanjang periode 1 hingga 21 September 2023.
Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak yakni pada situs web dan alamat IP mencapai 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, pada Instagram dan Facebook mencapai 675 konten, Google dan Youtube sebanyak 638 konten. Dalam sejumlah platform digital yang sampai saat ini belum ditemukan konten judi online pada periode September ini yakni TikTok, Hallo-App, Snack Video, dan App Store.
Pemerintah melalui Menteri Kominfo pun telah mengkaji adanya dampak lanjutan judi online dengan adanya jerat pinjaman online atau pinjol ilegal. Tak sedikit pelaku judi online yang kemudian terjerat dalam pinjol ilegal melakukan tindakan melawan hukum seperti tindak kriminal.
“Kami berharap judi online dan segala hal yang merupakan judi dan perjudian ini bisa segera kami atasi di ruang digital,” tutur Menteri Kominfo. (dimas)