Aksi Unjuk Rasa PMII di Gedung DPRD Pandeglang Diwarnai Ricuh Dengan Aparat

Photo: Aksi unjuk rasa PMII di gedung DPRD Pandeglang diwarnai keributan dengan aparat keamanan.

BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang menuntut wakil rakyat untuk segera menyelesaikan temuan Badan Audit Keuangan (BPK) sebesar Rp.563.400.000 yang dianggap telah merugikan negara diwarnai ricuh dengan aparat keamanan.

Bacaan Lainnya

Kericuhan bermula saat ratusan pengunjuk rasa berusaha menerobos pintu masuk ke halaman gedung DPRD yang dijaga ketat oleh aparat hingga pintu gerbang gedung sebelah kiri berhasil dijebol para pengunjuk rasa. Namun tidak terhenti disitu, para pengunjuk rasa selanjutnya melanjutkan aksinya mencoret dinding gedung DPRD dengan kata ‘MALING’.

Kericuhanpun semakin menjadi saat para pengunjuk rasa membakar poster tuntutan di halaman gedung. Melihat situasi seperti itu, spontan aparat kepolisian yang berada di lokasi  berusaha membubarkan pengunjuk rasa dengan menyemprotkan gas air mata ke dalam kerumunan massa aksi.

Photo: Unjuk Rasa Mahasiswa tergabung dalam PMII menuntut DPRD Pandeglang untuk segera menyelesaikan temuan Badan Audit Keuangan (BPK)

Dalam orasinya, PMII menyoroti 4 poin, diantaranya, Adanya biaya pembayaran transportasi yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan negara sebesar Rp.418 juta, Biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang merugikan negara sebesar Rp. 145 juta, Kegiatan sosialisasi Perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp. 1, 396 milyar.

“Kami menuntut agar DPRD Pandeglang segera mengembalikan kerugian negara, karena ini sudah dianggap maling uang negara ditengah Pandemi Covid-19,” tegas Rival saat menyampaikan orasinya di halaman gedung DPRD Pandeglang, Senin (13/9/2021).

Rival juga menilai bahwa pengembalian uang tersebut sudah melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI selama 60 hari.

“Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 bahwa pengembalian uang yang seharusnya maksimal dikembalikan dalam tenggang waktu kurang 60 hari tertanggal 5 Mei 2021 tapi ini sudah melewati batas waktu tersebut,” pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Pandeglang belum dapat dikonfirmasi.  ***(dad)

Pos terkait